Mantan Dewan Berebut Gono-gini

Zulkifli M. Ridwan
Zulkifli M. Ridwan
0 Komentar

SENGKETA pembagian harta bersama atau gono-gini antara mantan pasangan suami istri kembali bergulir. Mantan suami, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara pembagian aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar.

Zulkifli M. Ridwan, mengatakan permohonan PK diajukan dengan menyertakan 18 novum atau bukti baru. Menurut dia, bukti tersebut menunjukkan aset yang dipersengketakan diperoleh selama masa perkawinan sehingga memenuhi unsur sebagai harta bersama.

”Pengajuan PK dilakukan dengan menyertakan 18 novum yang menunjukkan aset-aset tersebut diperoleh selama masa perkawinan, sehingga memenuhi unsur sebagai harta bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Zulkifli usai persidangan, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:Enam Nama, Satu AmanahDebu Tambang di Desa Licin Dikeluhkan, Camat Cimalaka Siapkan Pertemuan dengan Pengusaha

Zulkifli mengaku optimistis jika permohonannya akan dikabulkan. Ia menilai seluruh bukti baru yang diajukan menunjukkan waktu perolehan aset terjadi setelah pernikahan.

”Saya sangat optimistis karena semua alat bukti yang saya berikan tanggalnya setelah pernikahan. Ada 18 novum yang diajukan dalam PK ini,” ujarnya.

Menurut dia, permohonan PK diajukan untuk memperjuangkan hak atas harta bersama yang diperoleh selama menjalani rumah tangga. Ia mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, tanpa memandang atas nama siapa aset tersebut didaftarkan.

”Secara undang-undang, harta yang didapat setelah pernikahan adalah harta bersama. Seharusnya pembagian itu dapat dilakukan secara adil,” kata dia.

Dalam permohonan PK tersebut, sejumlah aset menjadi objek sengketa. Di antaranya rumah di kawasan Grand Mansion, Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, sebidang tanah di Cilengsar, Kecamatan Pamulihan, dan rumah di kawasan Nurul Fikri, Depok.

Selain aset properti, sengketa juga mencakup empat mobil serta kepemilikan saham atau kepentingan usaha pada PT Lintas Spiritual Globalindo (LPG) dan CV Peraka Rencana. Nilai keseluruhan aset yang disengketakan diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.

Ia pun mengklaim sejumlah aset maupun badan usaha tersebut memang telah berdiri sebelum pernikahan atas nama mantan istrinya, Sri Nurmalina. Namun, menurut dia, perubahan akta perusahaan dan dokumen legalitas dilakukan setelah keduanya menikah. Klaim itu menjadi salah satu dasar pengajuan novum dalam permohonan PK.

0 Komentar