Polres Sumedang Ringkus Komplotan Maling Motor Jaringan Lampung

Polres Sumedang Ringkus Komplotan Maling Motor Jaringan Lampung
Polres Sumedang Ringkus Komplotan Maling Motor Jaringan Lampung
0 Komentar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami pastikan, akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi penjualan kendaraan hasil curian yang melibatkan komplotan tersebut,” pungkasnya. (red)

0 Komentar