Sidik mengatakan DPRD juga telah menyikapi isu tersebut sejak mengetahui adanya informasi yang berkembang di masyarakat.
Bahkan, sebelum menerima surat resmi dari Formas, DPRD telah menjadwalkan pembahasan internal.
Ia menyebut DPRD menerima informasi mengenai persoalan tersebut sekitar 27 Agustus, meski kejadian yang menjadi sumber isu disebut berlangsung pada 17 Agustus.
Baca Juga:Sekda Luruskan Isu Mutasi RimaWamen Ossy Serahkan Sertipikat bagi MBR di Kalsel, Dukung Penyediaan Rumah Layak Huni Lewat Legalitas Tanah
“Kami sudah mengambil langkah untuk melakukan rapat pimpinan menyimak isu-isu yang berkembang. Kebetulan saat kami memprogramkan rapim hari Minggu, masuk juga surat dari Formas. Sekaligus kami bahas dan memutuskan jadwal pertemuan,” ungkapnya.
Namun, Sidik menegaskan DPRD tidak akan langsung menggunakan hak-hak politiknya, termasuk hak interpelasi, sebelum fakta persoalan tersebut benar-benar terang.
“Kami bukan tidak menggunakan hak kami, apalagi hak interpelasi. Tidak. Kami tidak mau melakukan tindakan karena saya punya kewenangan DPRD langsung mengambil tindakan,” ujarnya.
Menurut Sidik, DPRD harus mengedepankan prinsip tabayun atau mencari kejelasan terlebih dahulu. Jangan sampai lembaga legislatif mengambil sikap hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
“Kita sama-sama berpikir untuk kebaikan. Tabayun dalam arti tidak boleh berasumsi, apalagi menghakimi. Ini terjadi, betul tidak? Nah, dalam hal ini beri kesempatan,” tegasnya. (red)
