Perumda Air Minum Tirta Medal Sukses Gelar Pelatihan Penyusunan RKA 2027 Berbasis Manajemen Risiko 

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang telah selesai menyelenggarakan kegia
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang telah selesai menyelenggarakan kegiatan In House Training,  Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD Air Minum (AM) Tahun 2027. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan secara intensif selama dua hari, dari tanggal 7 hingga 8 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Medal.
0 Komentar

​SUMEDANGEKSPRES – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang telah selesai menyelenggarakan kegiatan In House Training, Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD Air Minum (AM) Tahun 2027.

Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan secara intensif selama dua hari, dari tanggal 7 hingga 8 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Medal.

​Direktur Perumda Air Minum Tirta Medal, Hj. Imas Permasih bertindak sebagai narasumber utama, dalam memaparkan arah kebijakan perusahaan ke depan.

Baca Juga:Pilkades  Full Digital, 424 TPS Siap Digelar 28 OktoberSumedang Siap Gelar Pilkades dengan Cara Berbeda

“Penyusunan RKA BUMD AM Tahun 2027 merupakan instrumen perencanaan strategis, yang sangat krusial bagi keberlanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan perusahaan,” kata Imas kepada Sumeks.

Dikatakan. dokumen tersebut akan menjadi pedoman operasional yang memastikan, bahwa setiap anggaran dan program kerja ditetapkan secara terukur, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Fokus pembahasan dalam In House Training ini, meliputi teknik penyusunan RKA dengan penerapan Manajemen Risiko, serta formulasi Key Performance Indicator (KPI) sebagai alat ukur evaluasi sasaran kinerja,” ungkapnya.

Para peserta juga, kata Imas, dibekali materi mengenai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP), yang akan mulai diberlakukan untuk pelaporan keuangan.

“​Secara keseluruhan, panduan penyusunan RKA 2027 ini diselaraskan dengan payung hukum terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 118 Tahun 2018, dan Permendagri No. 23 Tahun 2024 yang mengatur spesifik terkait Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum,” bebernya.

​Melalui pelaksanaan pelatihan tersebut, manajemen Perumda Air Minum Tirta Medal berharap rumusan RKA 2027 mampu menjembatani optimalisasi efisiensi biaya, mitigasi risiko operasional, dan pada akhirnya berdampak langsung pada terjaminnya distribusi air bersih yang berkualitas bagi seluruh pelanggan di Kabupaten Sumedang.

“Kegiatan ini sendiri secara resmi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 800/38/PERUMDA.TM/SDM&HKM/X/2026 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026,” katanya.

Baca Juga:Tinjau Perbaikan  TPT, Bupati: Penanganan Permanen Dijadwalkan Januari 2027Perpanjangan PPPK Bukan Cek Kosong, Ada Disiplin dan Tanggung Jawab

​Diketahui, Pelatihan tersebut diikuti oleh 30 peserta yang mewakili berbagai struktur manajerial dan teknis, meliputi tingkatan Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Cabang, Kepala Seksi, hingga staf pelaksana dari seluruh unit wilayah pelayanan Perumda Air Minum Tirta Medal. ​Guna memastikan standar kompetensi peserta, kegiatan ini menghadirkan praktisi ahli, Hendra Abubakar dari PT Zandra Bisnis Konsultan (Zabiko). (red)

0 Komentar