SUMEDANGESKPRES.COM – Terhentinya pencetakan elektronik KTP (e-KTP ) pada pelayanan masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diaducapil) Kabupaten Sumedang karena terkendala belum adanya bahan tinta dan film pencetakan e-KTP. Sehingga, sampai saat ini belum dapat dicetak untuk penerbitan e-KTP.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Adminitrasi Kependudukan (PIAK) A Beny Triyadie kepada Sumeks, Rabu (16/6).
“Terhentinya pelayanan penerbitan e- KTP sebenarnya disebabkan saranan prasarana pendukung lainnya yang tidak tersedia. Seperti, ribon (tinta ) dan film untuk mencetak data yang nempel ke blangko e-KTP. Ini terjadi bukan di Disdukcapil Kabupaten Sumedang saja, Disdukcapil daerah lainpun sama, terutama di Jawa Barat,” ucapnya.
Baca Juga:Pilkades Padasuka, Balon Mendaftar 13 OrangPembangunan Tol Cisumdawu Tak Selurus dan Tak Semulus Jalan Tol
Dikatakan, untuk pengadaan ribon dan film, pembeliannya harus melalui e-katalog yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui lembaga khusus/resmi serta tidak bisa dibeli di tempat lain.
“Tahun ini, dari kedua barang yang akan dibeli melalui e-katalog agak terlambat dan barangnya yang akan dibeli tidak ada. Untuk sementara anggarannya sudah disediakan melalui APBD,” jelasnya.
Sedangkan, kata dia, terkait ketersediaan blangko e-KTP masih ada. “Justru yang tidak ada hanya ribondan filmnya saja,” tandasnya.
Lanjut dia, sejauh ini Dirjen Disdukcapil telah melakukan sidak. Berdasarkan hasilnya di beberapa daerah lain, ditemukan hal sama. Dirjen juga telah membantu untuk mendorong melalui e-katalog agar cepat tayang.
Sementara, kata dia, untuk penggunaan anggaran pemerintah tidak bisa asal saja dan harus tepat peruntukannya sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
Selain itu, penyerapan anggarannya pun akan jelas penggunaanya.
“Hingga saat ini, jumlah permohonan blangko e-KTP yang belum dicetak kurang lebih mencapai 1.500 blangko e-KTP,” terangnya.
Dia mengimbau masyarakat jangan merasa dipersulit karena identitas resmi kependudukan itu bukan saja KTP yang dapat digunakan, melainkan dokumen lainnyapun bisa digunakan. Seperti Kartu Keluarga (KK) dan identitas lainnya bilamana KTP belum ada/tercetak dari Disdukcapil.
Baca Juga:Waspada, Sumedang Zona Oranye. Kasus Positif Covid Terus Meningkat. Ratusan Warga Antre Hasil PCRBupati: Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Mencapai 90 Persen
“Kami juga berharap kepada instansi terkaitpun agar tidak mempersulit Adminduk terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik,” ucapnya. (uya)
Area lampiran