Sengketa Lahan, Penyakit Kronis Proyek Tol Cisumdawu BPN: Kalau Sudah Inkrah, Kami pun Tenang

Sengketa Lahan, Penyakit Kronis Proyek Tol Cisumdawu BPN: Kalau Sudah Inkrah, Kami pun Tenang
WAWANCARA: Penata Pertanahan Pertama Koordinator kelompok Substansi Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan pada seksi pengadaan tanah dan pengembangan Hendra Gumilar saat dijumpai di kantornya, kemarin. FOTO : SOBAR BAHTIAR/SUMEKS
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM – Dinamika mega proyek Tol Cisumdawu terus menghantui lajunya pembangunan jalan sepanjang 62, 60 KM tersebut. Permasalahan yang kian muncul terjadi, sebagian besar dilatar belakangi oleh proses pembebasan lahan hingga penyelesaian lahan sengketa.

Seperti yang terjadi pada seksi 1 di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dimana, proses pengadilan menjadi penghambat pembangunan yang kini tengah berlangsung.

“Jadi itu sudah lewat ke pengadilan. Sudah tuntas di Pengadilan Negeri Sumedang, mereka naik lagi banding, ternyata mereka kalah juga. Sekarang posisinya ada di Mahkamah Agung (MA). Itu yang terkait dengan Baron Baud (warga Belanda, red) permasalahannya itu,” ujar Kasi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa BPN Sumedang Dadang Sulaeman kepada Sumeks, Senin (21/6).

Baca Juga:SMPN 3 Cimalaka Berharap Aturan Zonasi DipertegasPKM Dosen Prodi Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Sahid Berikan Pemahaman Olah Air Baku

Walaupun pihaknya memiliki eigendom verponding, lanjut Dadang, akan tetapi sejak tahun 1980 ke belakang, sudah tidak dapat digunakan atau sudah tidak ada. Dan hingga saat ini, lahan tersebut merupakan milik Departement Dalam Negeri.

“Yang sekarang dibangun sekolah, semacam IPDN, UNPAD, IKOPIN dan lain sebagainya,” sebutnya.

Hal serupa pun terjadi di blok hopen yang juga termasuk ke dalam hak pakai nomor 4. Dimana lokasi tersebut sama sama dimiliki oleh Departemen Dalam Negeri, yakni IPDN.

“Sampai sekarang itu belum tuntas. Data di Mahkamah Agung ada dan di Pengadilan Negeri masih gugat menggugat. Jadi masih dalam tahap penyelesaian sengketa. Kalau sudah inkrah, kami pun tenang. Kami tinggal nunggu putusan dari MA dan PN Sumedang,” terangnya.

Sementara itu, Penata Pertanahan Pertama Koordinator kelompok Substansi Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan pada seksi pengadaan tanah dan pengembangan Hendra Gumilar menambahkan jika dari keseluruhan bidang pada proyek Tol Cisumdawu, yang belum dibayar Uang Ganti Rugi (UGR) adalah sekitar 290 bidang lagi atau sekitar 78,5 %.

“Ada juga yang tidak menentukan sikap. Saat musyawarah belum datang lagi setelah mereka memberikan resume sebelumnya. Kita sampai harus jemput bola, dan kalau mentok, disana ujungnya nanti akan konsinyasi,” tuturnya. (red)

*Info Grafis*
Sumber : BPN Sumedang

REKAPITULASI PROGRES TOL CISUMDAWU

*Seksi 1*

– Target 6568 Bidang
– Selesai Uang Ganti Rugi (UGR) / Konsinyasi 6339 bidang (96, 5%)

0 Komentar