SUMEDANGEKSPRES.COM – Komisaris Independen BUMN PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kemal Arsjad tengah menjadi bahan perbincangan jagad media sosial. Sebab, lewatan cuitan Twiternya dia menulis inging meludahi wajah Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan.
Melalui akun Twitter pribadinya @kemalarsjad, yang di tulis Sabtu 26 Juni 2021, dia mengomentari artikel dari salah satu media online Kompas.com yang memberitakan pernyataan Anies bahwa, DKI masih dapat menampung pasien COVID-19.
Kemal Asrjad mengunggah sebuah komentar bernada kebencian yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sontak saja pernyataannya tersebut, langsung mendapat reaksi keras nitizen.
Baca Juga:Pasca terpapar Covid 19, Kondisi Wakil Bupati Sumedang Semakin MembaikKondisi Covid Sumedang Mengkhawatirkan. Bupati Instruksikan Masyarakat Peduli dan tidak Abai
“Halah… Bangsat bener lah nih orang. Kalo ketemu gw ludahin mukanya,” kata Kemal Arsjad di akun twitternya @kemalarsjad, Sabtu (26/6).
Mendapat reaksi dari warganet, postingan tersebut langsung dihapus dan beberapa jam kemudian Kemal Arsad langsung memberikan klarifikasi dengan permintaan maaf.
Unggahan permohonan maaf Kemal Arsjad, masih dibanjiri komentar pedas dari para warganet dengan menumpahkan kekesalannya. Bahkan Ada yang mengaitkan dengan kasus Ahmad Dani yang melontarkan ujaran kebencian kepada preside RI.
“Terima kasih teman2 yg baik yg sudah mengingatkan dan memberi sebuah pembelajaran untuk saya. Untuk itu, mohon diterima permohonan maaf saya,” tulis Kemal Arsjad di akun twiternya.
Permohonan maaf itu dibalas dengan sindirin dan kritikan keras oleh warganet, bahkan hanstag #Komis
“Masih mw ngeludah pak Gubernur DKI Jakarta?! Maaf itu luas… sementara seorg Ahmad Dhani hrs dipenjara spt perkataan anda. Beruntung di balik ketek Rezim ini,, coba jd oposan?! Mikir,” sebut @Akuadalahseorangpatroli.
“Saya paham kok lo hidup dari ngejilat dan menggadaikan hati nurani… dan perlu diingat justru anies yg berkali2 dijegal saat mencoba mengingatkan bahaya covid.,” ujar @Bathosai.
Baca Juga:Sekda: Satgas A dan B Jangan Ada yang Masuk Angin, Kami Tongkrongin LangsungMuscab PAN Diundur Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan
“Kepada @DivHumas_Polri dan @KejaksaanRI , silakan bergerak. Kita ingat Ahmad Dani divonis 1,5 tahun penjara karena tindakan yang sangat mirip dilakukan bapak ini.,” timpal pemilik akun KowEy. (red)