Muscab PAN Diundur Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

Muscab PAN Diundur Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan
BERI ARAHAN: Ketua DPD PAN Kabupaten Bandung, Hj Thoriqoh Nashrullah Fitriyah ST ME Sy (berdiri) menyampaikan sambutan dalam kegiatan reses di Kecamatan Baleendah, belum lama ini.(ISTIMEWA)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM- Untuk mendukung himbauan pemerintah tentang larangan berkerumun dan pembatasan berbagai macam kegiatan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bandung mengundur waktu pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab).

Hal itu dikuatkan dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Bandung Hj Thoriqoh Nashrullah Fitriyah ST ME Sy tentang pengunduran waktu Muscab PAN se Kabupaten Bandung hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Ketua DPD PAN Kabupaten Bandung Hj Thoriqoh Nashrullah Fitriyah ST MESy kepada Bandung Timur Ekspres membenarkan pengunduran jadwal Muscab PAN tersebut. Acara tersebut sedianya dilaksanakan, Jumat pekan lalu.

Baca Juga:Bupati: Warga Terpapar Covid 19 Harus Diawasi

“Kami memandang perlu agar Muscab PAN ini diundur waktunya hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dengan pemberitahuan ini dimohon para undangan dan kader PAN se Kabupaten Bandung memakluminya,” kata Thoriqoh via WhattAap, Sabtu (26/6).

Sementara itu, Panitia Muscab PAN Kabupatan Bandung Drs Edi Tardiana menjelaskan sebenarnya panitia tidak ingin kegiatan ini dibatalkan. Namun karena kebijakan pemerintah Siaga Covid – 19, sebagai warga yang baik pihaknya harus mengikuti aturan pemerintah.

“Sangat tidak elok jika kami memaksakan untuk digelarnya kegiatan ini. Kami berharap Muscab bisa digelar pekan depan, hingga situasi kembali normal,” tambah Edi.

Dijelaskan, kebijakan pemerintah demi masyarakat dan kesehatan. Pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah demi keselamatan Kader PAN khusunya, masyarakat Kabupaten Bandung pada umumnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Bandung termasuk salah satu daerah yang berzona merah covid-19. Bahkan, hal itu dikuatkan dengan surat edaran Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan Bupati Bandung, M Dadang Supritana terkait larangan objek wisata di Kabupaten Bandung agar tidak dikunjungi.

Dalam surat edaran itu sementara waktu membatasi kegiatan masyarakat di seluruh okasi wisata, penggunaan fasilitas umum, hotel dan restauran serta fasilitas olahraga. (cr2)

 

0 Komentar