PT YJI Berlakukan Prokes Ketat Bagi Karyawan

PT YJI Berlakukan Prokes Ketat Bagi Karyawan
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM  – Satgas Covid-19 Kecamatan Cimanggung memantau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7) lalu oleh
Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu.

PPKM Darurat dan PPKM Mikro difokuskan di daerah Jawa-Bali akibat melonjaknya kasus Covid-19 selama beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:TNI Ajak Masyarakat Perangi Covid -19Idul Adha, Penjualan Domba Mulai Menggeliat

PPKM mikro diterapkan berdasarkan pada instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, yang memuat tentang PPKM berbasis mikro dan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Sedangkan peraturan yang diterapkan selama PPKM Mikro tersebut yaitu tempat kerja atau perkantoran memberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen lainnya work from office (WFO).

Guna mengantisipasi penularan Covid-19, banyak perusahaan menerapkan protokol kesehatan. Sebut saja, PT Yakjin Jaya Indonesia (YJI) menerapkan pembatasan sosial secara ketat bagi karyawannya.

Bahkan, kapasitas kantor juga dibatasi selama pandemi. Seperti disampaikan General Affairs PT. YJI, Santi Irfianti, Selasa (6/7).

Menurutnya, beberapa divisi membutuhkan pendekatan secara offline dalam kesehariannya, tentunya penerapan ini sedikit mengganggu ritme kerja. Namun, demi menjaga prokes tentunya ini harus dilakukan.

“Apabila kita hitung, mengalami penurunan fungsi kerja dari ritme normal ini dilakukan untuk menjaga prokes,” kata Santi di kantornya.

Selain pembatasan sosial, manajemen menilai efektivitas program vaksin nasional dapat menurunkan tingkat penyebaran Covid-19.

Baca Juga:BPBD Sumedang Turun Tangan Bantu Pemulasaraan JenazahAktifitas Masyarakat di pesisir Waduk Jatigede Dibatasi

“Kami tetap melakukan WFO tapi dengan pengetatan prokes juga melancarkan pekerjaan. Perusahaan juga mengutamakan protokol kesehatan baik untuk dirinya serta karyawan yang bekerja di pabrik,” terangnya.

Penerapan protokol kesehatan diberlakukan baik saat masuk hingga keluar dari pabrik. Tujuannya adalah untuk melindungi para pekerja dari penularan Covid-19.

“Ketika memasuki pabrik, para karyawan wajib pakai masker, mengecek suhu badan dan disemprot dengan disinfektan,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Cimanggung Dikdik Syeh Rizki usai memantau prokes di PT YJI mengatakan perusahaan tersebut telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Bahkan, prokes pengawasannya mulai dari pintu gerbang masuk hingga kedalam pabrik.

0 Komentar