SUMEDANGEKSPRES.COM – Tingginya angka kasus Covid-19 turut berdampak kepada tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang.
Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 – 20 Juli 2021 mendatang, pihak panitia pun akhirnya terpaksa menunda penetapan calon kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Oleh sebab itu, kondisi tersebut turut memecahkan konsentrasi para bakal calon kepala desa yang sebelumnya telah mempersiapkan sejumlah agenda politiknya ditiap-tiap desa.
Baca Juga:PPKM Darurat, Penghasilan Ojek Online Berkurang DrastisPolisi Belum Tentukan Pelaku Pemukulan di Desa Cilengkrang
“Otomatis konsentrasinya terganggu dengan adanya penundaan. Terus dari sisi oprasional dengan diundurnya waktu, biaya silaturahmi akan membengkak. Dan, ketika sudah optimis dengan strategi yang dibangun, itu juga jadi terdampak,” ujar Bakal Calon Kepala Desa Suriamukti, Kecamatan Surian Usep Wijaya kepada Sumeks, belum lama ini.
Usep menjelaskan, saat ini bagi calon yang seleksi diatas 5 bakal calon, butuh kepastian statusnya. Sehingga, akan mempermudah melakukan pergerakan untuk meraih suara dilapangan.
“Karena saat ini kan seluruhnya baru bakal calon statusnya. Prinsipnya kami butuh kepastian penetapan calonnya,” paparnya.
Sementara itu, terkait rencana penetapan calon sendiri akan diumumkan pada tanggal 23 Juli 2021 mendatang. Yang sebelumnya telah diwacanakan pada tanggal 9 Juli 2021 kemarin.
“Harusnya sudah penetapan calon dan nomor urut. Dan sampai saat ini belum. Jadi boro-boro mau ke masyarakat, statusnya saja belum jelas. Informasinya akan dilaksanakan setelah PPKM beres, itupun kalau tidak diperpanjang,” tuturnya. (red)