SUMEDANGEKSPRES.COM – Peraturan Bupati No 78 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 mulai diberlakukan sejak Senin (26/7) hingga Senin (2/8) mendatang.
Dalam Perbup tersebut ada point yang penting yang harus diindahkan para pedagang. Baik pedagang Pasar Tradisional, Pasar Modern ataupun pedagang kaki lima.
Aturan tersebut pun berlaku untuk supermarket, mini market, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Diantaranya, jam operasional semula dibatasi sampai pukul 18.00 menjadi sampai pukul 20.00. Kemudian, jumlah pengunjung semula paling sebanyak 25 % menjadi 50% dari kapasitas.
Baca Juga:Pemberlakuan Ganjil Genap di Sumedang Bikin Bingung MasyarakatMenko Airlangga: Vaksinasi dan Kedisiplinan Masyarakat Menjadi Langkah Krusial Keluar dari Pandemi
Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50% dengan jam operasional sampai dengan pukul 15.00.
Adanya peraturan tersebut ditanggapi seorang pedagang di pasar semi modern Sumedang Asep. Dia menerina dengan adanya pelonggaran tersebut sehingga tokonya sudah dapat buka kembali.
“Alhamdulillah sekarang bisa buka tapi hanya sampai jam 3,” ujar Asep kepada Sumeks, belum lama ini.
Namun, Asep menyesalkan tidak adanya pembeli dikarenakan akses jalan yang masih ditutup.
“Iya buka tapi tak ada pembelinya, mungkin masyarakat malas untuk memutar jalan menuju pasar,” tegasnya.
Daya beli masyarakat yang menurun membuat Asep hampir gulung tikar karena tidak ada pemasukan, belum lagi cicilan pinjamannya kepada bank. Pasalnya, kebijakan sebelumnya yang menutup pusat perbelanjaan membuat dia merugi.
“Sudah mau bagaimana lagi kalau terus seperti ini. Gimana kita hidup, pedagang yang lain pun merasakan hal yang sama,” tegasnya. (kga)