Masa PPKM, Pengadilan Agama Tetap Wujudkan Pelayanan Prima

Masa PPKM, Pengadilan Agama Tetap Wujudkan Pelayanan Prima
LAYANAN PRIMA: Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumedang Drs Ayip MH berpoto di depan salah satu papan peringatan yang ada di belakang Ruang Sidang Pengadilan Agama Sumedang. FOTO: AHMAD SOFA/SUMEKS
0 Komentar

“Alhamdulillah semua pegawai dan para Hakim, semuanya dalam keadaan sehat. Mudah-mudahan selanjutnya tetap sehat sehingga kita bisa melayani masyarakat dalam mengurus hak-haknya,” terangnya.

“Masyarakat dalam sidang mendapatkan produk dan kalau tentang pengambilan produk di luar persidangan dan penerimaan perkara, kita tetap tetap melayani masyarakat. Jadi meskipun kalau di kantor persidangan kita off, tapi masyarakat yang mau mengambil produk yang sudah selesai itu tetap kita layani. Karena kinerja kita juga terpantau dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan itu 24 jam terpantau terus,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan update update secara virtual. Sebab, prinsipnya menegakkan PPKM tapi bukan berarti berlibur, prinsipnya tetap bekerja di rumah.

Baca Juga:PPKM Harus Mengedukasi Masyarakat Secara MendasarDesa Cileles Bentuk Aplikasi Cileles Smart

“Suatu ketika diperlukan, yang bersangkutan bisa kita panggil ke kantor,” tandasnya.

Dalam PPKM level 4 yang sudah dua kali ditetapkan oleh Presiden, untuk Pimpinan tidak boleh WFH, jadi harus WFO. “Jadi tetap harus masuk katena persoalan-persoalan yang ada sehari-hari tidak bisa ditunda,” tandasnya. (ahm)

 

Laman:

1 2
0 Komentar