Masa PPKM, Pengadilan Agama Tetap Wujudkan Pelayanan Prima

Masa PPKM, Pengadilan Agama Tetap Wujudkan Pelayanan Prima
LAYANAN PRIMA: Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumedang Drs Ayip MH berpoto di depan salah satu papan peringatan yang ada di belakang Ruang Sidang Pengadilan Agama Sumedang. FOTO: AHMAD SOFA/SUMEKS
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM – Masa PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai 16 Juli 2021, Pengadilan Agama Sumedang sempat menutup semua pelayanan.

Akan tetapi, untuk masa PPKM Level 4 yang dimulai tanggal 17 Juli 2021 sampai tanggal 2 Agustus 2021 dan diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021, Pengadilan Agama Sumedang mulai buka guna mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Drs H Didi Nurwahyudi MH didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumedang Drs Ayip MH kepada Sumeks, belum lama ini.

Baca Juga:PPKM Harus Mengedukasi Masyarakat Secara MendasarDesa Cileles Bentuk Aplikasi Cileles Smart

“Untuk masa PPKM kita pada dasarnya selalu mengacu pada kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat dan kemudian biasanya Mahkamah Agung juga akan menindak lanjuti,” ujar Didi Nur Wahyudi.

Dijelaskan, Pengadilan Agama Sumedang sudah melaksanakan Intruksi Pemerintah Pusat untuk tutup pada masa PPKM Darurat selama 2 minggu lebih.

“Dan itu ada konsekuensinya kita harus menunda persidangan persidangan yang dilangsungkan dan yang sudah ditetapkan. Karena penundaan sidang seperti itu, maka imbasnya mungkin sampai bulan Agustus ini itu akan berpengaruh dengan penundaan penundaan sidang yang pernah kita lakukan sebelumnya,” jelasnya.

Disamping itu, sewaktu PPKM darurat semuanya sedang lockdown atau WFH, terpaksa tidak menerima perkara. Dan, setelah masuk, ternyata ditetapkan oleh pemerintah PPKM Level 4 selama satu minggu. Kemudian, diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus.

“Pada awal PPKM Level 4, kita tetap melakukan WFH. Tapi, frekuensinya kita turunkan dari 100 persen pegawai yang tidak bekerja di kantor menjadi hanya 50% yang tidak bekerja di kantor. Terus yang sekarang lanjutan PPKN level 4 sampai tanggal 9 Agustus 2021, kita tetap bekerja 75 persen dan yang tidak bekerja sebanyak 25 persen. Karena, kita punya keberpihakan pada masyarakat bahwa adanya PPKN seperti ini memang mengakibatkan penundaan-penundaan persidangan,” jelasnya.

Ditegaskan, setiap persidangan itu harus dipertanggung jawabkan tentang penegakan hukum acaranya. “Jadi kalau ditunda lagi, sementara yang kemarin sudah ditunda ini juga repot, ini dengan penuh keterbatasan dengan penuh keterpaksaan ya persidangan kita lanjutkan. Meskipun kita tetap mengacu pada kebijakan pusat dan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Kata Didi, semua pegawai Pengadilan Agama Sumedang sekarang dalam keadaan sehat, persidangan tetap bisa berlangsung dengan tetap ada pembatasan tentang pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan ada yang bekerja di rumah. Selain itu, protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19 juga dilaksanakan secara ketat.

0 Komentar