Diduga Tak berizin, Crusher di Desa Tolengas Ditinjau Anggota Komisi III

0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Tomo – Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diduga memiliki Tempat gilingan batu, warga pun tak terima dengan adanya crusher tersebut.

Adanya tempat penggilingan batu memberikan dampak buruk bagi warga Dusun Sukasari Desa Tolengas, lantaran memicu banyaknya debu yang mencemari udara setempat.

Anggota Komisi III, Dede Suarman sekaligus tokoh masyarakat setempat angkat bicara terkait adanya crusher galian tersebut, menurutnya crusher tidak boleh ada di bantaran sungai Cilutung.

Baca Juga:Air Waduk Jatigede Surut, Petani Bercocok Tanam KembaliTiga Desa di Cicalengka Saling Tuding Soal Tumpukan Sampah

“Ini di bantaran sungai tak boleh harusnya, ditambah lagi ketika saya menanyakan izin nya mereka tidak bisa menunjukannya” Tegas Dede.

Lebih lanjut, Dede juga mempertanyakan perihal tindakan pemerintah setempat yang terkesan membiarkan kegiatan penggilingan batu tersebut.

“kenapa tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait, jelas warga menolak, mereka juga tidak mengabarkan sebelumnya ke pihak desa bahkan RT dan RW tiba tiba saja ada di sana” ujarnya kepada Sumeks pada Minggu (8/8).

Keadaan itu menjadi semakin parah karena berada di bantaran sungai Cilutung. Hal itu membuat Dede geram, karena bisa mempengaruhi lingkungan disekitarnya.

Menurutnya adanya crusher tersebut menjadi kegiatan yang telah menyalahi aturan.

“menurut peraturan PUPR 28 tahun 2015 sudah jelas tentang garis sepanjang sungai, untuk pemukiman minimal 50 meter, sedangkan ini hanya beberapa meter dari sungai” Imbuhnya.

Dede juga mengungkapkan permohonannya kepada pemerintah untuk bisa turun dan meninjau langsung serta menindaklanjuti crusher tak berizin itu,

Tak hanya itu, Ia juga mempertanyakan status orang asing tersebut, hingga bisa membuka usaha di Tolengas. (Kga)

0 Komentar