Owner Crusher Stone Tolengas Klaim Kantongi Izin Warga

Owner Crusher Stone Tolengas Klaim Kantongi Izin Warga
Pemilik PT Cahaya Maju Indonesia menunjukan akta notaris perusahaan miliknya di Tolengas Kecamatan Tomo. (Foto: Kegga Kegyan/Sumeks)
0 Komentar

“Saya tegaskan ini bukan perusahaan milik asing, saya WNI. Namun, suami saya bukan warga Indonesia”

SUMEDANGEKSPRES.COM, Tomo – Pemilik sekaligus Direktur crusher stone PT Cahya Maju Indonesia yang berlokasi di Desa Tolengas Kecamatan Tomo Lutina Lase menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya bukan perusahaan asing. Dia menerangkan dirinya merupakan warga asal Riau yang sudah lama tinggal di Sumedang.

“Saya tegaskan ini bukan perusahaan milik asing, saya WNI. Namun, suami saya bukan warga Indonesia dan stone crusher ini milik saya,” jelas Lutina kepada awak media saat melakukan konfirmasi, Rabu (18/8).

Selain itu, Lutina Lase juga menjelaskan dirinya telah mengantongi Izin dari masyarakat yang terdampak.

Baca Juga:Dandim Salurkan 55 Ton Beras Untuk Warga SumedangSMPN 1 Sumedang Pelopori Studio Mini Hybrid Learning

“Ini saya punya izin dari masyarakat. Saya juga telah berkoordinasi, mungkin ada beberapa masyarakat yang memang menolak. Kami juga telah memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak,” tambah Lutina sambil memperlihatkan izin dari masyarakat.

Lutina juga mengaku, izin terkait crusher stone sedang melalui proses perizinan dan sudah memiliki IMB dan NIB.

“Kegiatan kami hentikan sementara setelah ada pemeriksaan oleh Satpol PP. Kami juga telah menerima surat pemanggilan dari Satpol PP dan kami akan datang jumat nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Sumedang telah mendatangi crusher stone tersebut sekaligus memberikan surat pemanggilan.

“Kami telah memanggil pihak perusahaan crusher stone tersebut untuk tindak lanjutnya,” kata Kepala Bidang PPUD Yan Mahal Rizzal beberapa waktu lalu.

Sementara itu, seorang warga setempat Erik menyayangkan tidak adanya izin crusher stone di lingkungannya.

“Seharusnya perusahaan lebih paham untuk menempuh izin agar tidak jadi masalah,” jelas Erik.

Baca Juga:Jabar Dapat Bantuan Paket Isoman dari Ustaz Adi HidayatRidwan Kamil: Tak Ada Lagi Zona Merah di Jabar

Erik menegaskan sebelum tambang dimulai operasionalnya, izin dari warga hingga pemerintah harus ditempuh. Pemerintah juga harus tegas terkait pelanggaran pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Seharusnya pemerintah lebih tegas lagi agar tak terjadi hal serupa. Pemilik PT juga harus kooperatif dengan aturan yang berlaku di daerah,” tegas Erik. (kga)

0 Komentar