Merasa Dihambat Saat Proses Gugatan, FKOTD Jatigede Datangi PN Sumedang

Merasa Dihambat Saat Proses Gugatan, FKOTD Jatigede Datangi PN Sumedang
Massa yang datang sekitar pukul 09.15 langsung memenuhi depan Kantor PN Sumedang. (Foto: Kegga Keggyan/Sumeks)
0 Komentar

PN Sumedang: Bukan Menolak Perkara, Tapi di Batasi

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Ratusan warga yang tergabung kedalam Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Waduk Jatigede, melakukan aksi massa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sumedang, Senin (23/8).

Koordinator Aksi, Aden Tarsima mengungkapkan, dirinya beserta warga lainnnya protes dikarenakan PN Sumedang dianggap menghambat proses pencairan uang kerohiman berdasarkan Perpres No 1 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan Waduk Jatigede.

“Masih ada sejumlah OTD yang belum diterima pendaftaran gugatannya. Dan ada beberapa warga masyarakat yang beberapa kali mendaftar sampai hari ini belum di terima. Menurut LO, yang kami terima 2015 lalu bahwa masyarakat Jatigede yang hak nya belum di terima harus di selesaikan di gugatan pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:Karena Salahi Aturan, Kegiatan Stone Crusher Dihentikan SementaraCerita Sedih Fatimah Menunggu Anaknya

Selain itu, dalam aksi tersebut Aden juga ingin memastikan jika warga masyarakat yang mendaftar sudah bisa terdata dan harus mendapatkan uang kerohiman.

“Dari tahun 2015 kan ada pelaksanaan pembagian uang penggantian rumah dan uang kerohiman. Kenyataannya banyak masyarakat yang terlewat,” paparnya.

Sementara itu, lanjut Aden, pihaknya mencatat ada sekitar 100 berkas yang hingga saat ini masih berproses untuk sidang gugatan. Akan tetapi, proses tersebut justru malah tersendat di waktu pendaftaran.

“Padahal berkas tersebut ditunggu pihak Satker, untuk selanjutnya mendapatkan uang kerohiman,” terangnya.

Di tempat yang sama, Humas Pengandilan Negeri (PN) Kelas IB Sumedang, Arri Djami mengklaim jika pendaftaran di PN masih sesuai koridor.

“Pendaftaran dilakukan harus secara elektronik, untuk pendaftaran gugatan perkara hanya 5 pendaftar perhari. Jadi bukan menolak perkara, tapi di batasi,” ungkapnya.

Arri juga menambahkan, pihaknya tidak pernah mempersulit pendaftaran gugatan maupun menolak perkara warga OTD jatigede. Hal itu dibuktikan, dari tahun 2015 lalu hingga saat ini, PN Sumedang telah menerima pendaftaran warga OTD Jatigede sebanyak 11.000 perkara.

Baca Juga:Warga Kaget, Rumah yang Dijadikan Pabrik Obat Terlarang Biasa Terlihat Jarang Ada AktifitasDisparbudpora Memiliki 3 Program Bidang Pariwisata di Tengah Pandemi

“Silahkan daftar, namun harus sesuai dengan aturan persyaratan atau SOP yang ada. Itu juga tidak semua dikabulkan. Ada yang di tolak dan dilakukan keberatan. Juga pendaftar harus bisa membuktikan dirinya benar belum menerima,” tuturnya. (kga)

0 Komentar