Sementara itu, untuk menghindari bentrokan susulan, pihak kepolisian akan memanggil kedua pimpinan OKP tersebut guna memberikan peringatan.
“Kami akan mengultimatum bila ada terjadi hal hal serupa akan kami langsung tindak tegas dan tak segan segan,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, para pelaku telah melanggar Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (kga)