Janji Pembayaran Juni, Hingga Kini Belum Kunjung Cair
SUMEDANGEKSPRES.COM, Cimalaka – Warga Desa Licin Kecamatan Cimalaka terdampak proyek tol Cisumdawu yang belum mendapat penggantian sempat memprotes belum adanya pembayaran dengan memasang spanduk. Spanduk itu bertuliskan ‘Siapa yang sebetulnya menghambat? Resume 2019 tanpa musyawarah diganti resume 2021 dengan nilai banyak yang turun’.
Diketahui ada 32 rumah yang mengalami nasib sama harus menerima turunnya nilai resume. Dan, sampai saat ini mereka tidak menerima uang penggantian.
Warga sempat dijanjikan pencairan ganti rugi akan dilakukan pada Bulan Juni dan Juli. Warga juga tidak mengetahui kendala apa hingga penggantian belum dibayarkan.
Baca Juga:Menko Airlangga: Hortikultura Menjadi Subsektor Pertanian yang Berpotensi Tingkatkan PerekonomianWarga Serang Sempat Gerebek Penjual Obat Terlarang
“Dulu pernah dijanjikan selama 14 hari, namun sampai sekarang belum mendapatkan ganti rugi,” ucap warga RW 05 Desa Licin Yani Anggraeni kepada Sumeks, Senin (30/8).
Pembangunan jalan tol yang tidak jauh dari rumah mereka membuat warga harus mendapatkan dampak. Mulai dari mobil besar yang hilir mudik di depan rumah dan debu dari pembangunan yang mengotori luar hingga dalam rumahnya.
Warga enggan pindah karena uang penggantian belum diterima sama sekali oleh mereka. Sebelumnya warga sempat ditawari untuk mengontrak rumah sementara, namun menolak karena ada beberapa warga yang mengontrak hingga kini tidak mendapat bantuan apapun dari pihak CKJT ataupun PT Wika.
“Kami sudah tidak mau bila ditawari mengontrak karena yang sudah sudah juga masih tetap nol besar tidak ada hasil apapun,” tandasnya.
Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan yang turun langsung ke lokasi untuk menemui warga terdampak menanggapi keluhan warga dengan serius. Dia mengatakan akan segera mengagendakan langsung dengan pemangku kepentingan pembebasan lahan.
“Kasihan masyarakat sudah dijanjikan lama sekali. Padahal sudah hitam di atas putih masih diingkari,” ucap Erwan.
Erwan mengatakan akan pasang badan dan mendampingi warga hingga masalah tersebut tuntas.
Baca Juga:Aturan Diperlonggar, Hajatan Tidak Akan DibubarkanKementrian PUPR Siapkan 10 Unit Rumah dari 40 Usulan
“Sebelum ada kejelasan menerima ganti rugi, jangan sentuh masyarakat kami. Dan, hak hak masyarakat harus segera diterima,” tukasnya.
Erwan juga menanggapi terkait spanduk yang sempat viral di media sosial.
“Adanya spanduk itu karena masyarakat kecewa menurut saya. Itu wajar, masyarakat sudah dijanjikan lama namun belum menerima, wajar bila masyarakat kecewa,” pungkas Erwan.