Layanan Hemodialisa di RSUD Sumedang Terapkan 10 Langkah

Layanan Hemodialisa di RSUD Sumedang Terapkan 10 Langkah
Foto: NET/ILUSTRASI
0 Komentar

sumedangekspres, Kota – Layanan Hemodialisa di RSUD Sumedang bertujuan untuk memberikan perawatan cuci darah kepada pasien yang membutuhkan.

Hemodialisa ini mencakup pelayanan kepada pasien rawat jalan, rawat inap, IGD (cyto), pasien rujukan, serta pasien yang melakukan perjalanan.

Humas RSUD Sumedang, Dahlan Indrayana, menjelaskan bahwa layanan Hemodialisa terbagi menjadi dua metode, yaitu menggunakan mesin dan metode Continous Ambulatory Peritoneal Dialisys (CAPD).

Baca Juga:Pelayanan Pasien Hemodialisa Terapkan 10 LangkahPPKM di Jawa Barat Mayoritas Sudah di Level 3 dan Sudah Tidak Ada Lagi PPKM Level 4

Hemodialisa merupakan prosedur untuk membersihkan darah dengan menghilangkan kelebihan cairan dan zat berbahaya melalui alat dialisys guna menggantikan fungsi ginjal yang rusak.

Sementara itu, CAPD dilakukan secara terus-menerus tanpa perlu mesin, sehingga pasien dapat menjalankan aktivitas normal seperti sekolah atau bekerja.

Dalam hal waktu layanan, Hemodialisa tersedia dari hari Senin hingga Sabtu, dengan dua shift pelayanan, dan ada tiga shift pelayanan khusus pada hari Senin dan Kamis.

Layanan pada hari Minggu tidak tersedia secara reguler, namun pelayanan cyto on-call berjalan 24 jam setiap harinya, segera setelah pasien dinyatakan memerlukan hemodialisa oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Dahlan juga memaparkan perbedaan persyaratan layanan, baik untuk pasien pertama kali menjalani hemodialisa maupun pasien yang melakukan perjalanan dan memerlukan layanan hemodialisa.

Untuk pasien pertama kali menjalani hemodialisa:

  • Pasien yang memiliki klaim BPJS harus memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat satu (faskes), resep hemodialisa dari dokter penanggung jawab pelayanan, serta hasil laboratorium.
  • Pasien umum harus memiliki resep hemodialisa dari dokter penanggung jawab pelayanan dan hasil laboratorium.

Untuk pasien yang melakukan perjalanan dan memerlukan hemodialisa:

  • Pasien BPJS dan pasien umum memiliki persyaratan yang mirip dengan di atas, dengan penambahan surat izin perjalanan dari rumah sakit pengirim serta hasil laboratorium yang tidak lebih dari tiga bulan.

Dalam proses pelayanannya, RSUD Sumedang menerapkan sepuluh langkah prosedur yang akan diikuti oleh pasien:

  1. Registrasi pasien melalui loket pendaftaran dengan tujuan poli klinik penyakit dalam.
  2. Pasien gawat masuk melalui IGD.
  3. Pasien pertama kali hemodialisa menjalani pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu, sementara yang rutin menjalani hemodialisa akan diperiksa laboratorium secara berkala.
  4. Pasien yang memerlukan hemodialisa dari rawat inap atau rawat jalan dikonsultasikan dengan dokter penanggung jawab pelayanan.
  5. Pasien menuju ruang Hemodialisa atau didampingi oleh petugas.
  6. Pasien dilayani sesuai jadwal.
  7. Pasien menandatangani surat persetujuan tindakan Hemodialisa.
  8. Pasien menjalani tindakan Hemodialisa sesuai dengan urutan mesin yang telah ditentukan.
  9. Pasien umum membayar biaya tindakan Hemodialisa.
  10. Pasien pulang setelah prosedur selesai.
0 Komentar