Catatkan Sejarah UMKM Indonesia, BRI Resmi Menjadi Induk Holding BUMN Ultra Mikro

Catatkan Sejarah UMKM Indonesia, BRI Resmi Menjadi Induk Holding BUMN Ultra Mikro
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Erick Thohir bersama dengan Direktur Utama BRI Sunarso, dan dihadiri oleh Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi serta Wakil Direktur Utama BRI yang sekaligus sebagai Ketua PMO (Project Management Office) Tim Privatisasi BRI Catur Budi Harto. (Foto: ISTIMEWA)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Jakarta – Holding Ultra Mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM resmi terbentuk.

Hal ini seiring dilakukannya penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah pada Pegadaian dan PNM sebagai penyertaan modal negara kepada BRI selaku induk holding di Jakarta, 13 September 2021.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Erick Thohir bersama dengan Direktur Utama BRI Sunarso, dan dihadiri oleh Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi serta Wakil Direktur Utama BRI yang sekaligus sebagai Ketua PMO (Project Management Office) Tim Privatisasi BRI Catur Budi Harto.

Baca Juga:Mobile Vaksin’ Diserbu Warga CicalengkaIkwapa: Revitalisasi Pasar Tanjungsari Tidak Mendesak

Milestone bersejarah bagi UMKM ini tidak mengubah porsi kepemilikan pemerintah atas saham pengendali di BRI. Di sisi lain, setelah holding terbentuk, negara tetap memiliki satu lembar saham merah putih seri A atau golden share di Pegadaian dan PNM.

Sebelumnya pembentukan Holding Ultra Mikro telah mendapat persetujuan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 5 Februari 2021, Ketua Komite Privatisasi pada 17 Februari 2021, dukungan dari parlemen yakni Komisi XI dan Komisi VI DPR RI pada 16 Maret & 18 Maret 2021, dan telah diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2021 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) BRI tanggal 2 Juli 2021.

Holding juga didukung pula dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang nilai PMN BRI pada 16 Juli 2021, persetujuan dari RUPS-LB BRI pada 22 Juli 2021, serta persetujuan OJK Bank serta OJK Pasar Modal pada 24 Agustus & 30 Agustus 2021.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan hal ini menjadi tonggak bersejarah berdirinya Holding Ultra Mikro yang memiliki visi ekonomi kerakyatan.

“Saya berterima kasih atas komitmen tiga BUMN mewujudkan Holding Ultra Mikro dan ini merupakan momentum kebangkitan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja baru dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Holding Ultra Mikro, tambahnya, akan memberikan berbagai kemudahan dan biaya pinjaman dana yang lebih murah dengan jangkauan yang lebih luas, pendalaman layanan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

0 Komentar