BPBD Sumedang Pastikan Anggaran DTH Untuk Korban Longsor Cair Bulan Ini

BPBD Sumedang Pastikan Anggaran DTH Untuk Korban Longsor Cair Bulan Ini
Kepala Pelaksana BPBD Sumedang, Dadang Sundara saat ditemui di ruangan kerjanya. (Foto: Adhi SG/Sumeks)
0 Komentar

SUMEKS, Kota – BPBD Sumedang memastikan, jika tunggakan kontrakan bagi korban bencana longsor Cimanggung, dalam 3 bulan ini akan diusahakan segera cair di Bulan Oktober 2021.

Kepala Pelaksana BPBD Sumedang, Dadang Sundara menjelaskan, Dana Tunggu Hunian (DTH) atau uang sewa kontrakan bagi korban bencana Longsor Cimanggung yang tak kunjung cair akan segera diselesaikan.

“Bulan Agustus, September dan bulan ini baru kita ajukan. Soalnya terkendala dengan pendataan lagi,” ujarnya kepada Sumeks, Selasa (5/10).

Baca Juga:Pelaku Seni Ingin Masyarakat Tidak Paranoid Untuk Menggelar HiburanIndonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital, Menko Airlangga Berharap Kehadiran Monash University Berikan Kontribusi Positif

Selain itu, lanjut Dadang, salah satu faktor yang menghambat pencairan DTH kepada korban longsor, diantaranya adanya perubahan kepemimpinan di BPBD Kabupaten Sumedang.

“Yang jelas kita tidak ada niat untuk menghambat pencairan. Itu akan tersalurkan, jadi jangan sampai ada image kami tidak memperhatikan kepada korban,” sambungnya.

Sementara itu, Pemerintah daerah juga telah mengupayakan masalah relokasi korban. Dimana rencananya relokasi tersebut akan ditangani langsung oleh kementrian PUPR pusat dengan rencana 30 unit.

Diketahui, hingga saat ini ada sekitar 9 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan korban bencana longsor Cimanggung belum membayar sewa kontrakan rumah susun selama 4 bulan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Sedangkan sisanya, telah menyebar dari berbagai wilayah. Dalam pembayaran rumah sewa atau DTH korban bencana longsor Cimanggung, Pemerintah Daerah melalui BPBD Sumedang akan bertanggung jawab. (Mg2)

0 Komentar