SUMEKS, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia di Triwulan II-2021 sebesar 7,07% (yoy) menjadi momentum pemulihan yang memberikan optimisme bagi seluruh pelaku ekonomi. Dari sisi eksternal, neraca perdagangan surplus selama 16 bulan berturut-turut dan mencapai US$4,74 miliar atau tertinggi sejak Desember 2006. Ditambah lagi kondisi nilai tukar yang relatif stabil dan cadangan devisa yang mencapai US$144,8 miliar pada akhir Agustus 2021 mengindikasikan bahwa ketahanan sektor eksternal cukup kuat.
“Pertumbuhan positif di seluruh sektor dan meningkatnya permintaan menandakan bahwa upaya Pemerintah sudah pada jalur yang tepat. Capaian pemulihan ini seiring dengan program penanganan Covid-19 yang semakin efektif dan tren penambahan kasus harian di tingkat nasional terus menurun. Per 2 Oktober 2021, positivity rate nasional per minggu sebesar 0,98%,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Properti Indonesia Award, secara virtual pada Rabu (6/10).
Keberlangsungan sektor usaha properti menjadi salah satu fokus utama Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Saat ini penduduk perkotaan di Indonesia telah mencapai 56,7% yang diprediksi akan mencapai 66,6% di 2035 dan 72,8% di 2045. Di samping itu, masih ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak pada 2020. Untuk itu, sektor properti terus didorong agar terus berkontribusi aktif dalam penyediaan hunian yang layak dan diperlukan strategi yang tepat dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga:Vaksinasi Gencar, Warga Malah Jadi Abai ProkesTak Hanya Mampet, Airnya Juga Keruh
“Sektor properti memiliki multiplier-effect baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage terhadap 174 sub sektor industri baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyerapan tenaga kerja langsung di industri properti juga mencapai hingga 19 juta orang,” tutur Menko Airlangga.
Berbagai insentif yang telah diberikan oleh Pemerintah antara lain kebijakan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Pada tahun 2021 Pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan pemberian insentif PPN yang telah diberikan sejak bulan Maret hingga Agustus dan telah diperpanjang hingga Desember 2021.
“Kebijakan PPN ditanggung Pemerintah telah memberikan dampak pada pergerakan pasar pada segmen masyarakat berpenghasilan menengah ke atas dan pertumbuhan penjualan terjadi secara signifikan pada segmen rumah dengan harga Rp500 juta sampai Rp1 miliar dan di atas Rp2 miliar,” kata Menko Airlangga.