Cakades Ramai-ramai Ajukan Gugatan

Cakades Ramai-ramai Ajukan Gugatan
0 Komentar

SUMEKS, Cimanggung – Polemik terjadi pasca Pilkades di Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Empat mantan calon kades melayangkan gugatan atas pelaksanaan Pilkades yang diikuti lima calon tersebut.

Selain menduga ada kecurangan dalam pelaksanaan pilkades yang mempengaruhi perolehan suara oleh pemenang suara terbanyak, keempat mantan calon kades juga mengajukan agar pelantikan Kepala Desa Sawahdadap dilakukan penangguhan.

Keempat mantan calon kades itu bukan tidak menerima kekalahan, melainkan menduga ada kecurangan atas hasil perolehan suara yang menjadikan incumbent kembali terpilih sebagai Kepala Desa Sawahdadap.

Baca Juga:Jika Terbukti Curang, Jangan Ragu Batalkan PelantikanPengadilan Agaman Akan Optimalkan Pelayanan Dengan Sistem E- Court

Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) telah usai, namun sampai sekarang persoalan pasca pemungutan suara masih jadi perbincangan. Akhirnya diselesaikan di tingkat Forkompimcam Cimanggung yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Endah Kusyaman menyampaikan, pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih akan tetap dilakukan pada 5 November 2021 mendatang.

“Pelantikan akan tetap dilakukan, meski ada pengajuan, keberatan atau gugatan, untuk pelantikan tetap dilaksanakan tidak akan ditunda apalagi dibatalkan,” kata Endah kepada di Kecamatan Cimanggung, Rabu (3/11).

Menurut Endah, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sumedang telah rampung. “Semua desa sudah melaksanakan pilkades sesuai aturan dan perundang-undangan. Jadi pelantikan tetap akan dilakukan,” pungkas Endah.

Endah menuturkan, meskipun pelantikan kepala desa terpilih tak bisa ditangguhkan, setiap gugatan atau keberatan baik dari lawan calon atau masyarakat tetap akan diterima.

“Kita akan terima, kita dengar dan kita tampung. Karena bagaimanapun itu merupakan hak mereka, sebagai warga Indonesia mereka punya Hak Asasi Manusia, bebas berpendapat dan berdemokrasi,” tutupnya. (kos)

0 Komentar