Ahli Waris Tolak Tanda Tangani Pengambilan Gamelan Sari Oneng

Ahli Waris Tolak Tanda Tangani Pengambilan Gamelan Sari Oneng
0 Komentar

KOTA – Babak baru perseteruan antara Yayasan Nazir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS) dengan YPS (Yayasan Pangeran Sumedang) berimbas pada salah satu aset penting Museum Prabu Geusan Ulun, Sumedang.

Yakni, pengambilalihan Gamelan Sari Oneng Parakansalak yang selama ini dikelola oleh pihak Museum Prabu Geusan Ulun, oleh ahli waris Dalem R.A.A. Surya Danu Ningrat (Bupati Sukabumi pada masa Belanda) didampingi Ketua YPS Muhammad Alex dan Rahmat, selaku anggota YPS, kemarin (7/10).

Fety, selaku ketua Paguyuban Seni dan Budaya Museum Prabu Geusan Ulun mengaku, pengambilalihan gamelan dilakukan tanpa surat resmi, meski pihaknya sudah menyodorkan prosedur tertib administrasi.

Baca Juga:Menko Airlangga: Kembangkan Potensi Ekonomi Digital untuk Mendukung UMKMMenko Airlangga: Pengembangan SDM dan Ekosistem Kewirausahaan Perkuat Pasar Modal Indonesia

“Pengambilan satu set gamelan tersebut oleh ahli waris atas nama Made dan Ketua YPS dibantu juga oleh Masyarakat Adat Guriang tujuh, dengan menggunakan tiga unit truk engkel,” jelas Fety kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua YNWPS Luky Djohari Soemawilaga mengatakan, asal-usul Gamelan Sari Oneng Parakansalak, milik Keluarga Hoel Belanda, yang merupakan Residen Kewilayahan Sukabumi.

“Setelah Belanda pergi dari Indonesia karena kedatangan Jepang, kemudian Gamelan tersebut diserahkan kepada Dalem R.A.A. Surya Danu Ningrat (Bupati Sukabumi pada zaman Belanda saat itu). Pada tahun 1975, oleh ahli waris Dalem R.A.A. Surya Danu Ningrat, gamelan tersebut dititipkan di Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang,” jelas Lucky.

Namun, sampai saat ini, pihak YNWPS tidak mengetahui Keberadaan Gamelan Sari Oneng Parakansalak tersebut.

Informasi di lapangan, permasalahan pengambilan satu set gamelan tersebut, merupakan permasalahan internal keluarga antara YNWPS dengan YPS yang melibatkan ahli waris dari Dalem R.A.A. Surya Danu Ningrat. (kga)

0 Komentar