Samsat Sosialisasikan Program Triple Untung dan Signal di Kecamatan Cibugel

Samsat Sosialisasikan Program Triple Untung dan Signal di Kecamatan Cibugel
Baur STNK Samsat Sumedang Bripka Ade Irawan (kanan) menyerahkan secara simbolis Aplikasi Signal kepada Wajib pajak. (Foto: Achmad Sofa/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Dalam mendongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Sumedang terus gencar melakukan sosialisasi hingga kepelesok daerah di desa terpencil.

Salqh satunya adalah pelaksanaan kegiatan sosialisasi program Triple Untung dan program Aplikasi Signal yang dilaksanakan sejak Selasa (09/11) kemarin, bertempat di Kecamatan Cibugel.

“Dalam mendongkrak pendapatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari masyarakat khususnya di kantor Samsat Sumedang, kami kantor Samsat Sumedang berusaha terus dengan melakukan sosialisasi penyuluhan terkait program Triple untung dan program Aplikasi Signal,ke daerah- daerah dan desa terpencil,selain dilakukan dikantor Pusat samsat Sumedang sendiri,” ujar Baur STNK Samsat Sumedang Bripka Ade Irawan di ruang kerjanya kepada Sumeks, Rabu (10/11).

Baca Juga:Peringati Hari Pahlawan, Bobotoh Bersihkan Monumen Cadas PangeranTitus: Ada Tiga Syarat UMKM Masuk Rest Area

Ade juga mengatakan, pelaksananaan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Cibugel sejak 2 hari lalu tersebut, pihaknya juga turut menyampaikan terkait program Triple Untung dan program Aplikasi Signal.

“Kegiatan itu juga di hadiri oleh unsur Forkopimcam kecamatan Cibugel dan Tokoh budaya masyarakat Cibugel. Serta dihadiri pula oleh perwakilan dari 7 Desa, yaitu Desa Cibugel, Desa Buanamekar, Desa Cipasang, Desa Jayamandiri, Desa Jayamekar, Desa Sukaraja dan DesaTamansari,” paparnya.

Sementara itu, Ade juga mengimbau kepada warga masyarakat Sumedang untuk dapat manfaatkan program Aplikasi Signal dalam mempermudah pembayaran pajak kendaraan.

“Jadi hanya dengan selfi bisa bayar pajak kendaraan dan manfaatkan waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Ade, dalam program Triple Untung Plus tersebut yang memiliki batas waktu hingga 24 Desember mendatang, pihaknya menyampaikan ada banyak keringanan dan keuntungan bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.

“Diantaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor. Bebas BBNKB 2 (pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ke 2). Bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun Ke 5. Serta adanya discount pembayaran, untuk itu silahkan segera datang ke kantor kami di Samsat Sumedang untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak anda,” tuturnya. (ahm)

0 Komentar