Keuntungan Program Triple Untung dan Signal

Keuntungan Program Triple Untung dan Signal
Baur STNK Samsat Sumedang Bripka Ade Irawan SE (kelima dari kiri) berpoto dengan para pejabat Kantor Samsat Sumedang (Achmad Sofa/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, KOTA – Program Triple Untung dari Samsat Kabupaten Sumedang memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor. Program itu sendiri sebentar lagi akan berakhir pada tanggal 24 Desember 2021.

Menindaklanjuti hal ini, Kantor Samsat Sumedang mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik roda 2 ataupun roda 4, untuk segera memanfaatkan program Triple Untung.

Seperti disampaikan Baur STNK Samsat Sumedang Bripka Ade Irawan SE kepada Sumeks beberapa hari lalu.

Baca Juga:Survei INES: Airlangga Hartarto Bakal Capres Keterpilihan TertinggiPonpes Ikut Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, Menko Airlangga: Indeks Keuangan Inklusif Meningkat

“Pogram Triple Untung Samsat yang dimulai dari tanggal 1 Agustus 2021 itu tinggal beberapa hari lagi. Program ini akan berakhir pada tanggal 24 Desember 2021. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumedang yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melakukan pembayaran pajak kendaran ataupun yang menunggak pajak kendaraanya untuk segera membayar dan memanfaatkan program Triple untung ini,” katanya.

Ade mengatakan, dalam program Triple Untung ini banyak keuntunganya bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Diantaranya satu bebas denda pajak kendaraan bermotor, kedua bebas Bea Balik Nama Kendaraan Ke-2(BBNKB II), ketiga bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun kelima.

“Untuk itu sekali lagi kepada masyarakat yang masih belum melakukan pembayaran pajak kendaraan dan masih menunggak segera manfatkan kesempatan ini,” tuturnya.

Ditegaskan, bagi masyarakat Sumedang yang tidak bisa datang ke Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraanya, sekarang masyarakat bisa melakukan Pembayaran Pajak STNK di rumah dengan cara online. Yaitu, dengan memanfaatkan Program Aplikasi Signal yang sudah diluncurkan PORLANTAS POLRI dengan PP no 60 tahun 2021.

“Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan beberapa kemudahan pengesahan pajak kendaraan untuk 10 tahun kedepan, kemudwhan dari program Aplikasi Signal diantaranya satu bisa melayani pesahan STNK tahunan,pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang Kedua pembayaran pajak bisa dilakukan pada hari libur dan yang ketiga pembayaran bisa dilakukan dirumah atau dimana saja, untuk yang ke empat surat bukti pengesahan Pembayara pajak bisa diterima wajib pajak di rumah,” tuturnya.

Dikatakan, untuk aplikasi signal ini bisa dilihat di Youtube dan di download di Google Play Store.

0 Komentar