SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Apakah Menyentuh Lawan Jenis Dapat Membatalkan Wudhu? Masalah ini adalah masalah fikih yang masyhur diperbincangkan oleh masyarakat kita. Inti dari masalah ini adalah sudut pandang dalam memahami firman Allah Ta’ala,
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“… atau jika kalian menyentuh wanita, dan kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci.” (QS. An Nisa: 43)
Ayat ini juga terdapat dalam surah Al-Maidah ayat ke-6.
Zahir ayat menyatakan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu karena tayammum adalah pengganti dari wudu jika tidak ada air. Namun, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat dalam memahami ayat ini:
Pendapat pertama
Baca Juga:Airlangga: TNI-Polri memiliki peran luar biasa dalam penanggulangan Covid-197 Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir
Ulama Syafi’iyyah menyimpulkan sesuai zahir ayat bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu secara mutlak. Karena makna al-lamsu artinya menyentuh kulit. Sebagaimana perkataan Nabi kepada Ma’iz,
لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ
“Mungkin Engkau menciumnya atau menyentuhnya.” (HR. Ahmad no. 2130)
Juga dalam hadits,
وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ
“Dan zina tangan adalah menyentuh.” (HR. Ahmad no. 8392, disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.8204)
Dan juga penafsiran sebagian salaf bahwa makna al-lamsu adalah menyentuh dengan tangan. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Sa’id bin Jubair, ‘Ubaidah As Salmani, ‘Atha, serta ‘Amir bin Sa’ad.
Pendapat kedua
Ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.
Adapun “menyentuh wanita” dalam ayat di atas, maknanya adalah jima’. Sebagaimana ditafsirkan oleh sebagian salaf. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ubaid bin Umair, Al Hasan Al Bashri, serta Mujahid.
Dikuatkan dengan beberapa hadis sahih yang memuat praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita.
Apakah Menyentuh Lawan Jenis Dapat Membatalkan Wudhu?
Pendapat ketiga
Pendapat mu’tamad dalam mazhab Hambali dan juga Maliki bahwa menyentuh wanita membatalkan wudu jika dengan syahwat. Dalam rangka menggabungkan dan mencari jalan tengah antara dalil yang menyatakan batal dan dalil yang menyatakan tidak batal.