SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Polres Sumedang bersama dengan RS Sartika Asih Bandung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap Tante S, tersangka penyekapan bocah R di Komplek Anggrek Regency Kabupaten Sumedang.
“Kami bersama tim dari RS Sartika Asih Bandung akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Mapolres Sumedang, Kamis 6 Januari 2022.
Pasalnya, keterangan tersangka S kepada polisi masih berubah-ubah. Kata Kapolres, kasus ini masih berproses, banyak kemunginan yang bisa terjadi.
Baca Juga:Terdapat Banyak Luka Pada Korban PenyekapanKeterangan Pelaku Penyekapan Anak Berubah-ubah
“Keterangan soal hubungan antara korban dan tersangka pun masih berubah-ubah,” ujar Kapolres Sumedang.
Kapolres menjelaskan, motif tersangka S mengikat korban R (5) dengan rantai besi, karena merasa kesal.
“Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena anak tersebut kelewat nakal, tersangka pun mengaku tidak kuat mengurus anak tersebut dan merantai anak tersebut setiap kali dirinya keluar rumah,” ujar Kapolres.
Korban ditemukan dalam kondisi terikat rantai besi di kedua kaki dan tangannya di rumah tersangka di Komplek Anggrek Regency Kabupaten Sumedang, Rabu 5 Januari 2022.
Tersangka terjerat pasal 80 ayat 1, Ayat 2 dan ayat 4 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau atau Pasha 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kga)