Lagi-lagi Mantan Kades Dijebloskan ke Penjara

Lagi-lagi Mantan Kades Dijebloskan ke Penjara
DIPENJARA: Tersangka AS yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus dugaan korupsi.
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, BANDUNG – Sepertinya perbuatan menggelapkan uang negara oleh oknum kepala desa terus terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bandung. Padahal sebelumnya Pemkab Bandung sudah mewanti-wanti agar dalam menjalankan roda pemerintahan harus terbebas dari perbuatan tecela.

Seperti yang dilakukan  kepala desa Cihawuk periode (2014-2021). Mantan Kades di kecamatan Kertasari ini diringkus unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandung, baru-baru ini.

Dia adalah Tersangka AS yang  masuk dalam Aftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus dugaan Korupsi.  Dia menggelapkan uang Alokasi Dana Perimbangan Desa dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan 2018.

Baca Juga:Megahnya Benteng Pertahanan BelandaJalan Perbatasan Sukajadi-Cilengkrang Harus Segera Diperbaiki

“Tersangka AS, merupakan mantan Kepala Desa Cihawuk yang pernah menjabat periode 2006 sampai dengan 2018, diduga telah menyalahgunakan ADPD dan ADD tahun 2016 sampai dengan 2018,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan dalam keterangannya, Senin, (17/1).

Terkait kasus ini, tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran dengan tidak mengalokasikan anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Besaran (RAB).

Dimana anggaran tersebut, lanjut Kapolresta, diantaranya tidak melakukan pembayaran pajak, mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai Rp800 juta. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari inspektorat Kabupaten Bandung dan diduga anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Kusworo menjelaskan, pada tanggal 16 Januari 2019, mantan kades Cihawuk berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka. Namun, AS tidak dilakukan penahanan.

“AS tidak dilakukan penahanan, dengan alasan bahwa pada saat itu, AS mencalonkan kembali menjadi kepala desa Cihawuk. Namun demikian kita kini telah mengantongi data sebenarnya, makanya digiring ke Mapolres,” pungkasnya.(aph)

0 Komentar