Tenaga Honorer Menolak Sistem Outsourcing

Tenaga Honorer Menolak Sistem Outsourcing
ilustrasi/net
0 Komentar

SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) rencananya akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai tahun 2023.

Menanggapai hal itu, Ketua Forum Tenaga Teknis Dinas Pendidikan Sumedang Iman Risman mendukung keputusan Menpan-RB jika penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 langsung menjadi pegawai berstatus PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Namun, lanjut dia, jika tidak seperti yang diharapkan, pihaknya akan menolak rencana Kemenpan RB tersebut.

Baca Juga:Kades di Kecamatan Tanjungmedar Digerebek Warga Saat Asik Selingkuh di KamarPuncak Musim Hujan, BPBD Minta Warga Tetap Waspada

“Rekan-rekan sudah lama bekerja, masa pemerintah menghapus begitu saja tenaga honorer,” ucap Iman saat dihubungi melalui sambungan telpon beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, pengangkatan status honorer menjadi PNS kemungkinan sulit, karena usia menjadi faktor utama untuk pengangkatan. Namun, untuk pengangkatan PPPK tidak ada batasan usia.

“Pengangkatan PNS kan harus berusia di bawah 35. Kalau PPPK tidak seperti itu. Nah itu yang perlu dikaji bersama-sama oleh teman-teman, kalau ke PNS sulit sepertinya,” terangnya.

Iman juga mengatakan pihaknya setuju jika keputusan pemerintah untuk membagi tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi dua, yakni PNS dan PPPK. Diperkirakan hal itu dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh para tenaga honorer, terutama tenaga honorer K2.

“Namun jika sistemnya diganti menjadi outsourcing, kami menolak,” tegas Iman.

Ada sekitar 1.900 tenaga teknis honorer seperti penjaga sekolah, petugas laboratorium, pustakawan, staf TU dan tenaga teknis lainnya. Dari jumlah itu ada tenaga teknis Non Kategori dan tenaga teknis Kategori 2 (K2).

“Yang 1.900an itu dengan non kategori, kalau untuk yang Kategori 2 sedikit. Ini yang kita pikirkan karena yang Kategori 2 ini usianya sudah mau pensiun bisa dibilang,” pungkas Iman. (kga)

0 Komentar