Lahan Pemukiman di Cisema Harus Diredis

Lahan Pemukiman di Cisema Harus Diredis
Lahan pemukiman warga di Cisema Desa Pakualam harus diredis agar jelas status tanahnya. (HERI PURNAMA/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Lahan kas desa di Dusun Cisema Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja harus segera dilakukan redis.

Lahan yang biasa disebut blok Hakulah saat ini tengah hangat diperbincangkan akibat adanya tagihan pihak pengembang dengan nilai miliaran rupiah kepada pihak desa karena biaya untuk pematangan lahan belum dibayarkan.

Kali ini, tokoh masyarakat Sumedang yang juga mantan pejabat pemerintahan kabupaten Sumedang, Deni Tanrus menyebutkan, terkait persoalan tagihan miliaran rupiah karena biaya pematangan lahan yang belum dibayarkan pemerintah kepada pihak pengembang itu memang harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:Tokoh Pahlawan Sunda, Dijadikan Nama Jalan Tol CisumdawuSetelah Penemuan Fosil, Sumedang Diharapkan Jadi Puseur Kepurbakalaan

Namun, status tanah yang saat ini ditempati oleh masyarakat tidak kalah pentingnya harus ada kejelasan statusnya. Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan pihak desa agar segera mengajukan tanah tersebut untuk diredis. Sehingga, status kepemilikan tanah tersebut bisa mutlak milik masyarakat.

“Persoalan tagihan miliaran rupiah itu sangat penting untuk diselesaikan, setelah itu saya berharap ada proses untuk merubah status tanah tersebut dari tanah kas desa menjadi milik masyarakat,” kata dia saat dijumpai di kediamannya, belum lama ini.

Sebab, pada saat dirinya menjabat Kabag Tapem, tanah tersebut memang sudah direncanakan akan dilakukan redis.

“Itu harus diredis, karena dulu memang sudah direncanakan, saya pribadi siap untuk membantu proses redis tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk proses redis tanah desa menjadi tanah masyarakat, memang ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh. Salah satunya, harus ada tanah pengganti.

“Memang ada mekanisme yang harus dipatuhi untuk bisa merubah status tanah tersebut, salah satunya harus asa tanah pengganti,” jelasnya.

Terkait tanah pengganti, Deni memaparkan bahwa ada sekitar 700 hektare lahan yang sudah dibebaskan pihak Satker Waduk Jatigede di daerah Kecamatan Jatinunggal. Itu bisa menjadi tanah pengganti untuk proses redis lahan kas desa di Desa Paku Alam.

Baca Juga:Harga Kedelai Naik, Pengrajin Tahu: Pelanggan KaburKades Jembarwangi Beberkan Awal Mula Penemuan Fosil Purbakala

“Untuk tanah pengganti kan sudah ada lahan yang dibebaskan satker di daerah Jatinunggal,” tutupnya. (eri)

0 Komentar