Hindari Penggunaan Knalpot Bising

Hindari Penggunaan Knalpot Bising
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Sumedang Acep Komaruddin Hidayat Susanto saat memberikan himbauan terkait pengunaan knalpot bising (istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Ketua PC GP Ansor Kabupaten Sumedang Acep Komaruddin Hidayat Susanto, SKom mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemuda untuk tidak menggunakan knalpot bising atau knalpot brong pada kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat.

Acep mengungkapkan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal tersebut disampaikan Acep di Kantor GP Ansor Sumedang, Komplek Islamic Centre Sumedang, Rabu (2/2)

Baca Juga:Warga Tuding Tol Cisumdawu Biang Banjir, Camat Conggeang Berkoordinasi Dengan Pihak TolTiga Perangkat Desa Cikahuripan Kosong, Panitia Adakan Penyeleksian

“Knalpot yang layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan. Pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan, karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing bising/brong juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain,” ungkap Acep.

Selain UU LLAJ, aturan penggunaan knalpot kendaraan juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Pengguna Knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: ‘Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten Sumedang untuk tidak menggunakan knalpot bising karena bisa menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Mari kita tetap mematuhi peraturan lalulintas,” imbuhnya. (atp)

0 Komentar