Tiga Perangkat Desa Cikahuripan Kosong, Panitia Adakan Penyeleksian

Tiga Perangkat Desa Cikahuripan Kosong, Panitia Adakan Penyeleksian
Tiga Perangkat Desa Cikahuripan Kosong, Panitia Adakan Penyeleksian (istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Dalam mengisi kekosongan perangkat di Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung, panitia melakukan penjaringan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Kasi Pemerintahan Desa  Kecamatan Cimanggung Oleh Salahudin membenarkan adanya kekosongan perangkat desa di Desa Cikahuripan. Yakni, kaur Keuangan, Kadus Dua dan Kadus Empat karena mengundurkan diri.

“Penjaringan perangkat desa itu sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri no 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” terang Oleh, belum lama ini.

Baca Juga:Rumah Bergaya Dutch-Chinese Berdiri Kokoh di CimalakaAddis Gumelar Pimpin IPNU MA Al Hikam, IPPNU Dipimpin Zahra

Seleksi sendiri, kata Oleh, meliputi tes tertulis terdiri pilihan ganda dan esay serta wawancara tertulis yang dilaksanakan oleh panitia seleksi penjaringan desa.

Sementara itu, Kepala Desa Cikahuripan Vera Vaisal menjelaskan pihaknya telah membentuk tim untuk penjaringan perangkat, dengan tahapan tersebut masih dalam proses dan sudah sesuai prosedur.

“Prosesnya mulai dari pembentukan tim penjaringan, pembukaan pendaftaran, penyeleksian calon sampai pengumuman perangkat desa yang lulus,” ujarnya.

Selanjutnya, pihak desa membuat permohonan rekomendasi ke Pemerintah Kecamatan Cimanggung untuk dasar kades memberikan Surat Keputusan/SK.

“Hasil dari penjaringan nantinya direkomendasikan ke kecamatan. Hasil rekom dari camat sebagai dasar penerbitan SK perangkat oleh kepala desa,” tuturnya.

Selain itu, kata Vera, saat ini yang sudah ambil formulir baru empat orang pendaftar dengan dibuka mulai Rabu (2/2) hingga Jumat (4/2) sekaligus pengumpulan formulir.

Adapun persyaratan calon perangkat yakni fotocoppy KK, KTP, ijazah minimal SLTA dan usia 20 tahun maksimal 42 tahun. “Kami mengutamakan yang minimal bisa mengoperasikan komputer,” harapnya.

Baca Juga:Uu Razhanul Ulum Akui Kasus Covid Jabar MeningkatHari Jadi ke 50, Basarnas Selenggarakan Donor Darah

Dia menjelaskan, kekosongan ini terbuka buat masyarakat desa disampaikan secara tertulis ke tiap RW yang berjumlah ada 13 RW.

“Saya berharap buat perangkat yang sudah terpilih bisa bekerjasama dengan perangkat yang sudah ada sebelumnya dalam rangka mewujudkan Cikahuripan maju,” tutupnya. (kos)

0 Komentar