Pemilu Ditetapkan, Peraturan KPU dan PKPU Belum Dirancang

Pemilu Ditetapkan, Peraturan KPU dan PKPU Belum Dirancang
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat bersilaturahmi dengan Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir, kemarin. (ist)
0 Komentar

sumedang, KOTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang perihal agenda besar pada dua tahun mendatang, yaitu Pemilu 2024. Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, meski KPU RI telah merilis waktu untuk Pemilu, tetapi hingga saat ini Peraturan KPU atau PKPU belum dirancang.

Namun yang pasti, kata Ogi, pada 24 Januari telah ditetapkan tanggal 14 Februari 2024 merupakan pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilu 2024. Sedangkan untuk pemilihan 27 November 2024.

“Ada perbedaan dari sisi teknis. Karena sekarang istilah Pemliu itu mengacu pada Pemilihan Presiden dan legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten. Sedangkan untuk pemilihan lebih kepada pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,” kata Ogi, Senin (14/2).

Baca Juga:Ridwan Kamil Tetap Simpan Rasa Penasaran Karni Ilyas, Siap Jadi Calon Presiden?Gubernur Ridwan Kamil Berpantun, Wali Kota Depok Ucapkan Terima Kasih

Adapun, kata Ogi, untuk tahapan tersendiri KPU masih membuat simulasi penjadwalan yang di kemudian hari akan disampaikan ke DPR RI untuk kemudian dibuatkan draft PKPU.

Kendati demikian, dia memastikan akan ada perbedaan pada saat pemungutan suara. Terlebih kemungkinan ada lima jenis surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih pada tahun 2024 nanti.

“KPU sedang mendesain surat suara seperti apa nantinya, mana yang akan dijadikan surat suara, dan kotak suara belum ada informasi. Akan tetapi kemarin itu yang cukup disorot terkait lamanya masa kampanye. Ada usulan 120 hari untuk pemilu, sedangkan pemerintah minta dipersingkat 90 hari tapi masih menunggu seperti apa PKPU,” paparnya. (atp)

0 Komentar