Sebagian Warga Sumedang Tak Paham PPKM Level 3

Sebagian Warga Sumedang Tak Paham PPKM Level 3
Seorang warga Karta saat berbincang dengan Sumeks. Dia merasa bingung dengan apa itu kebijakan PPKM Level 3 (REXI CASNARI LAMDU/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – PPKM Level 3 kembali diberlakukan di Kabupaten Sumedang untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19, terutama varian omicron. Bagaimana tanggapan masyarakat Sumedang mengenai hal tersebut dan sejauh mana mereka mengetahui apa itu PPKM Level 3.

Seorang penarik becak Endang mengaki tak faham arti PPKM Level 3. Dia hanya mengerti terkait pembatasan saja.

“Saya tahu sekarang diterapkan PPKM Level 3 namun gimana aturannya? Yang saya tahu hanya pembatasan saja,” ujar Endang saat ditemui di daerah Pasar Sandang Sumedang, Jumat (18/2)

Baca Juga:‘Bait Pertama’ Tampilkan Keresahan Para Seniman SumedangMini Market Tutup, Ramai Diserbu Ibu-ibu Memburu Minyak Goreng

Seperti diketahui, PPKM dibagi menjadi 4 level yang setiap levelnya memiliki kriteria yang berbeda.

“Gak tahu ya, belum ada sosialisasi ke saya dan saya gak tahu itu level-levelnya. Gak ada yang ngasih info,” ungkap seorang penjual gorengan Pepen.

Kebanyakan masyarakat hanya mengetahui PPKM sebagai pembatasan mobilitas sosial saja. Sementara itu, untuk level-levelnya masyarakat rata-rata masih belum diketahui secara pasti.

“Yang saya tahu cuma pembatasan gitu, jangan berkerumun, patuhi protokol kesehatan. Kalau level-level saya gak ngerti,” kata seorang warga lainnya Karta yang bingung.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah berikut beberapa aturan yang ditetapkan pemerintah untuk PPKM level 3.

  1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumahatau work from home (WFH)
  2. Pekerjaan esensial beroperasi.100 persen dengan dibagi menjadi 2 Shift dengan protokol kesehatan ketat.
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00.
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00.
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00.
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.
  7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  8. Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery
  9. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
  10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
0 Komentar