Berlimpah Sumber Air, Sindang Galih Sering Kekeringan

Berlimpah Sumber Air, Sindang Galih Sering Kekeringan
Sebagian warga di Kecamatan Cimanggung mengalami kesulitan air bersih saat memasuki musim kemarau. Hal teraebut berbanding terbalik dengan banyaknya sumber air. (ist)
0 Komentar

sumedang, CIMANGGUNG – Kebutuhan Sarana Air Bersih (SAB) bagi masyarakat Desa Sindang Galih Kecamatan Cimanggung tidak bisa terpenuhi seluruhnya. Sumber mata air di Desa Sindang Galih diduga banyak digunakan oleh perusahaan besar. Padahal, saat musim kemarau sebagian warga kekurangan air bersih.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Sindang Galih, Eddy Setiawan mengaku, sejak dirinya memimpin desa, beberapa titik pemukiman warga masih kekurangan air bersih.

Dia menerangkan, guna memenuhi kebutuhan dasar warga, pihak Desa Sindang Galih berupaya membangun sarana air supaya tidak mengalami kekeringan.

Baca Juga:PTM SD Masih Terkendala VaksinasiKapolres Sumedang Berikan Bantuan Modal ke Didin

Terkait adanya sumber mata air di Desa Sindang Galih yang diduga banyak digunakan oleh perusahaan besar hingga berdampak sulitnya SAB bagi warga, dijelaskan Eddy. Menurutnya, walaupun perizinan sudah ditempuh, terdapat masa berlaku dan meski pemberitahuan telah dilakukan melalui kepala desa sebelumnya, dia sebagai Kades Sindang Galih yang baru berhak mengetahui.

Sebagai pemimpin yang baru, Eddy mengaku akan mengevaluasi kembali perusahaan mengenai masa berlaku perizinan.

“Selain itu, harus ada kontribusi kepada masyarakat. Jangan sampai pengelolaan air dari sumber mata air di sini (Desa Sindang Galih), tapi sosialnya gak ada,” ungkapnya.

Pengelolaan sumber mata air juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat 3 yang menjelaskan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kalaupun misalkan ada perusahaan yang mau membangun pengelolaan air untuk kebutuhan industri, diharapkan tetap ada kontribusi bagi warga, sosialnya tetap ada,”ungkapnya.

Mengingat mineral dan batubara merupakan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, maka pengelolaannya harus dilakukan secara optimal, transparan hingga tetap bermanfaat bagi masyarakat.

Diketahui, walaupun mata air digunakan untuk kebutuhan industri, selain izin pengelolaannya harus jelas, penggunaan alat penghubung yang melintasi area desa dan pemukiman warga pun perizinannya perlu diperhatikan.

Baca Juga:Bandar Kembang Api Panen Duit, Menjelang Ramadan dan LebaranAngka Cerai Gugat Masih Tinggi

“Untuk perizinan yang kaitannya mineral begitu, kades hanya mengetahui karena izinnya biasanya dari pusat,” terangnya.

 

0 Komentar