sumedang, CIMANGGUNG – Kekosongan perangkat Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung langsung disiasati dengan pembukaan penerimaan perangkat desa secara terbuka lebar bagi warga Desa Sindanggalih.
Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Cimanggung, Oleh Salahuddin menyampaikan, untuk mengisi kekosongan perangkat Desa Sindanggalih akan diberi pemantauan.
Sedangkan, aturan tetap mengacu kepada Pemendagri (Peraturan Kementerian Dalam Negeri) nomor 38 tahun 2015. Senin (21/3).
Baca Juga:Notaris PPAT Milenial Sumedang Mendapatkan Penghargaan Kedua, Penyumbang Pajak BPHTB TerbesarPerangi Narkoba Dan Desa Bersih dari Narkoba
Diketahui, Pemendagri Nomor 38 Tahun 2015 itu tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Oleh menerangkan, untuk pelaksanaannya pihak kecamatan tidak ikut dalam penyaringan kekosongan perangkat desa tersebut.
“Persyaratan dan penyeleksian itu dilakukan oleh kepala desa dengan membentuk tim panitia. Kita kecamatan hanya memantau dan jika memang pihak desa panitia dan kades perlu bantuan kita turun membantu,” jelas Oleh.
Sementara itu, Ketua Penjaringan pengangkatan perangkat desa, melalui anggota Jaelani mengatakan penyeleksi bersama tim melakukan penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan.
Kekosongan perangkat desa itu yakni Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan dan Kaur perencanaan. Penjaringan struktural perangkat desa dilakukan oleh tim.
“Kalau kades bertugas membentuk tim terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota minimal tiga orang. Tetapi bisa lima orang tujuh dan sembilan orang, ” terang Jaelani
Ia memaparkan, saat ini yang lengkap menyampaikan persyaratan kepada panitia baru satu orang. Pendaftaran di buka mulai hari Senin 21 Maret, 2022 hingga Kamis 24 Maret 2022. (kos)