sumedangekspres, BANDUNG – Terpidana perkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Vonis tersebut setelah banding dilakukan kejaksaan dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Senin 4 April 2022.
Kepala Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana menilai perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius dengan korban 13 muridnya serta dampak yang ditimbulkan.
Baca Juga:Penundaan Pemilu 2024 Memantik Kemarahan PublikPakualam Pertanyakan Kompensasi ke Pemilik Warung
“Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” ucap Asep.
Asep meneruskan, penyampaian banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke PN Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 21 Februari 2022.
Banding yang dilakukan pihak kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan.
Asep mengatakan upaya banding yang dilakukan pihak Kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan.
Mengingat, kuasa hukum para korban pun turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
“Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, banding Kejati Jabar tersebut dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dengan dikabulkannya banding itu, terpidana pemerkosaan 13 santriwati, jadi divonis hukuman mati.
Baca Juga:Kicauan Burung Lovebird Warnai Buka Puasa Ridwan Kamil di Rumah Warga BandungRidwan Kamil: Tahun 2022, Satgas Citarum Harum Fokus Pada Penegakkan Hukum
Dikabulkannya banding ditunjukkan melalui pembacaan vonis dalam sidang terbuka PT Bandung, Senin 4 April 2022.
Hakim dalam putusannya memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusannya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Klas 1A Khusus Bandung memberikan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan atas perbuatannya melakukan tindak pencabulan 13 santriwatinya.
Herry dnyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.