Nonton Drama Korea Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya ? 

Nonton Drama Korea Saat Puasa, Bagaimana Hukumny
Ilustrasi menonton drama korea ( foto : pexels )
0 Komentar

sumedangekspres – Begitu banyak keutamaan di bukan suci ramadhan bagi umat muslim, di antaranya dapat menggugurkan dosa-dosa hingga diharamkannya api neraka bagi orang yang menyambutnya dengan penuh suka cita dan menjalankan ibadah puasa ramadhan sebagaimana mestinya.

Dalam pelaksanaannya, kita harus berpuasa dalam 12-13 jam sehari. Karenanya banyak cara dilakukan untjk mencari kesibukan agar waktu terasa lebih singkat hingga waktu berbuka puasa.

Banyak orang mengisi kegiatan yang bermanfaat seperti mengaji, mengerjakan tugas sekolah maupun kantor, hingga menonton acara yang banyak digandrungi kaum muda pada era sekarang ini, yakni salah satunya dengan menyaksikan drama Korea (drakor).

Baca Juga:Sholat Sunnah Qobliyah Subuh Lengkapi Ibadah Ramadhan, Begini Niat dan Tata CaranyaTanda Tanda Amalan Ibadah Kita Diterima di Bulan Ramadhan

Cerita yang penuh intrik dan dipadukan dengan aktor dan aktrisnya yang menawan, banyak anak muda yang menggandrunginya. Oleh karenanya, banyak yang mengisi waktu menunggu waktu berbuka dengan menyaksikan drama korea.

Walau demikian, menonton drama Korea (drakor) dikatakan sebagai hal yang harus dihindari saat menjalankan ibadah puasa. Mengapa demikian?

Dikutip dari suaramerdeka.com, Nahdlatul Ulama (NU) melalui website resminya menjelaskan bahwa, puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri.

Secara normatif, menyaksikan sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa, namun bisa mengurangi pahala puasa itu sendiri.

Sebagai umat Muslim yang tengah berpuasa sudah seharusnya menghindari hal-hal yang dapat menggerakan syahwat yang dampaknya dapat membuat pahala kita berkurang.

Hal tersebut dirasa dapat dikaitkan pula dengan menyaksikan serial drama korea meskipun tidak semuanya, mengingat genre romance banyak menampilkan adegan dewasa dan tak jarang memungkinkan dapat menimbulkan syahwat.

Fenomena ini juga dijelaskan pada (lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Atufiriyyah : 2010 M], JUZ VI, halaman 323) yang berbunyi :

فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال

Baca Juga:Ustadz Abdul Somad Jabarkan 5 Hikmah Puasa RamadhanUstadz Khalid Basamalah : Hati-Hati!! Azab Neraka Bagi Yang Tidak Puasa 

“Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme” (cr1)

0 Komentar