Menyikat Gigi Sat Berpuasa? Ini Hukumnya menurut MUI

Menyikat Gigi Sat Berpuasa Ini Hukumnya
Menyikat gigi dilakukan agar menjaga kebersihan mulut di bulan ramadhan (foto : freepik)
0 Komentar

sumedangekspres – Kebersihan gigi dan mulut sangatlah penting dalam kesehatan. Selain itu, menjaga kesehatan gigi dan mulut juga dianjurkan dalam Islam. Namun, dalam kenyataannya beberapa umat Muslim masih ragu untuk menyikat gigi di siang hari saat Ramadan karena khawatir akan berpotensi membatalkan puasa.

Karena hal tersebut, dilansir darj CNBC Indonesia, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menjelaskan bagaimana sebenarnya hukum menyikat gigi saat berpuasa.

Dalam keterangannya, Cholil mengungkapkan bahwa hal tersebut sama sekali tidak bermasalah selama dilalukan sebelum tiba waktu dzuhur.

Baca Juga:Keutamaan Memberi Takjil Sesuai Hadits RasulullahGara-gara Tertawa, Tukang Dage di Pasar Kepuh Kuningan Dapat THR dari Gubernur

“Sementara sikat gigi sebelum dzuhur itu boleh, setelah dzuhur itu makruh,” ujar Cholil.

Makruh sendiri bisa dipahami sebagai “sia-sia”. Sain itu, sebagian mengartikan makruh sebagai sesuatu yang tidak dibenci namun tidak juga disukai Allah. Dalam hal ini, ibadah puasa yang dijalankannya tidak batal, namun bisa jadi ia tidak mendapatkan pahala apapun kecuali lapar dan dahaga.

0 Komentar