“Biasanya mereka mengklaim memiliki hak. Tapi hal itu umum dan diperbolehkan, karena kebenaran materil harus melalui proses persidangan. Nanti dibuktikan di pengadilan, dan akan kami tempuh proses itu,” kata Rosmiana.
Pihaknya mengungkapkan gugatan perdata tersebut baru saat ini dilakukan. Namun, sekolah tersebut telah lama berdiri.
“Gugatan Perdata di SD tersebut baru sekarang. Tapi sekolahnya sudah lama berdiri, tapi gugatan ke pengadilan baru sekarang,” ucapnya. (aph)