Anggota TNI Harus Pahami Hukum

Anggota TNI Harus Pahami Hukum
Personel Kodim 0610/Sumedang menerima penyuluhan dari Tim penyuluh hukum Kumdam Ill/Slw TW Il TA 2022 dengan antusias, kemarin (ist)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Personel Kodim 0610/Sumedang menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum Kumdam Ill/Slw TW Il TA 2022, Kamis (9/6). Kegiatan tersebut bertema ‘Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD”.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Juang Apet Makodim 0610/Sumedang Jl Pangkor No 164 Kelurahan Pasanggrahan Baru Kecamatan Sumedang Selatan.

Tim penyuluhan dari Kumdam llI/Slw dipimpin Mayor Chk Agung Gumilar SH, PNS III/D Bambang Hernawan SH dan driver Kopda M. Jazuli. W.

Baca Juga:Pemdes Cijati Konsep Kawasan Hutan LindungTakut PMK, Pedagang Hewan Gunakan Stok Seadanya

Komandan Kodim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa SE MSi yang dibacakan Pasipers Kodim 0610/Sumedang Kapten Inf Dadang Setiawan mengucapkan selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum dari Kumdam lll/Slw yang akan memberikan pengetahuan hukum kepada prajurit dan PNS serta Persit di jajaran Kodim 0610/Sumedang.

“Dihadapkan dengan tugas kedepan yang semakin kompleks, menuntut prajurit harus memahami dan memiliki pengetahuan tentang hukum. Bukan hanya di bidang tugas keprajuritan, akan tetapi juga diluar bidang tugas keprajuritan,” papar Dadang.

Kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan TNI AD khususnya Kodim 0610/Sumedang sangat perlu dilakukan secara berlanjut, konsisten dan konsekuen. Agar, prajurit, PNS dan Persit memahami tentang hukum. Baik yang tertulis dalam KUHP, KUHPM, UU ITE dan hukum disiplin lainnya karena kesadaran hukum harus menjadi budaya dalam kehidupan prajurit.

Dijelaskan, melalui penyuluhan hukum ini diharapkan kedepan prajurit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI pada umumnya dan satuan Kodim 0610/Sumedang pada khususnya.

“Saya berharap anggota sekalian dapat berperan aktif, tanyakan apabila ada hal kurang dipahami. Sehingga, apa yang disampaikan oleh penyuluh dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Tim penyuluh hukum Kodam Ill/Slw  Mayor Chk Agung Gumilar SH mengatakan, kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang personel, utamanya dalam bidang penegakan hukum.

“Adapun materi penyuluhan antara lain tentang Informasi Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Asusila, Tindak pidana Penganiayaan, Kekerasan dalam rumah tangga(KDRT), UU Lalulintas dan Narkotika,” paparnya.

0 Komentar