Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Sampai Hamil

Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Sampai Hamil
0 Komentar

sumedangekspres – Telah terjadi Kasus ayah radupaksa anak kandungnya sendiri sampai hamil di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kejadian ayah radupaksa anak ini dilaporkan oleh korban radupaksa yang masih berusia muda, sebut saja namanya Bunga.

Pelaku kasus remaja diradupaksa oleh ayah kandungnya yaitu prisa yang berinisial AS serta berumur 42 tahun

Baca Juga:Bandar Tidak Berani Stok Hewan KurbanPlang Larangan Buang Sampah Berkarat

Diketahui, bahwa di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) adalah tempat tinggal korban dan juga pelaku tersebut.

Kasus/kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksoni.

Lalu, ia pun mengucapkan bahwa pelaku tersebut melakukan bejatnya sebanyak enam kali.

Semua perbuatannya itu ia lakukan pada pukul 01.00 dini hari saat korban tengah tertidur.

“Modusnya tersangka mimpi berhubungan badan bersama almarhum istrinya yang sudah meninggal 6 tahun yang lalu dan saat terbangun melihat korban ini selayaknya istrinya,” ujar AKBP Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).

Pelaku diketahui sudah menjalankan kelakuan bejatnya itu sejak bulan Januari 2022.

Korban kemudian diketahui hamil pada bulan Juni lalu mengaku yang telah menghamilinya itu adalah ayahnya sendiri.

“Kejadian itu sebagian besar dilakukan pada pagi hari saat semua anaknya tertidur. Sampai saat ini usia kandungan lima bulan berjalan,” ucapnya.

Pelaku AS diketahui memiliki tiga anak yang ketiganya berjenis kelamin perempuan.

Sementara korban sendiri merupakan anak pertama yang berusia 15 tahun.

Baca Juga:Protokol PutingLulusan Pondok Pesantren Harus Tekun Belajar

AKBP Wirdhanto menjelaskan saat ini korban sudah berada di rumah singgah P2TP2A Kabupaten Garut untuk menjalani trauma healing.

“Sedang dalam perawatan baik psikologis maupun fisik,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 ayat 2 UU perlindungan anak denda Rp. 5 miliar rupiah ditambah adanya tambahan beban sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orangtuanya sendiri. (pkl2/Nina)

Sumber: m.tribunnews.com

0 Komentar