sumedangekspres – M Gustap yang berumur 19 tahun kaget sekaligus penasaran ketika mendapatkan pesan WA dari seorang perempuan di malam hari.
Niatnya ingin membantu, Gustap yang mendapatkan pesan WA tersebut malah apes seusai mengetahui dirinya diperdaya para komplotan penjahat.
Gustap dirampok. HP Infinix miliknya diambil para pelaku perampokan.
Lantas korban melapor ke kepolisian. Polsek Lawang Kidul langsung mencari para pelaku.
Baca Juga:WN Arab Saudi Dituntut Penjara Seumur Hidup, Karena Siram Istri Dengan Air keras Sampai TewasMasyarakat Temukan Mayat Wanita Mengambang Tanpa Identitas Di Kali Krukut Jagakarsa
Ada 4 pelaku yang diamankan, satu di antaranya perempuan yang berinisial WD berumur 14 tahun yang masih berstatus siswi SMP.
Dan 3 rekan yang lain adalah, Bobi Saputra berumur 18 tahun, Denny Lorenza berumur 21 tahun dan Muhamad Satria berumur 19 tahun.
4 penjahat itu telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Gustap – warga Semende, Kabupaten Muara Enim.
Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,9 juta.
Kejadian bermula pada Rabu (28/6) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban sedang berada di Mess Muara Enim, lalu tiba-tiba mendapat pesan singkat WhatsApp dari WD.
Pelaku WD meminta dijemput karena pengin jalan-jalan dan menunggu di daerah Talang Jawa, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
Mendapat pesan tersebut, korban kaget dan lantas menanyakan mau jalan-jalan ke mana?
Pasalnya hari sudah lewat tengah malam. Namun, pelaku tetap memaksa meminta dijemput di lokasinya.
Korban pun penasaran dan memberanikan diri menjemput WD.
Baca Juga:Kakek Cabul Asal Lombok, Baru 2 Mahasiswi yang Berani Meraporkan ke PolisiBandar Kembang Api Sepi Order
Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tiga pemuda menghampiri korban menggunakan motor.
Tak lama kemudian, satu dari tiga pemuda tersebut memukul korban dan yang lainnya sigap merampas ponsel Gustap.
Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan setelah korban melapor timnya langsung bergerak memburu para pelaku.
Komplotan perampok itu, kata Yogie, digulung saat bersantai di sebuah kontrakan.
Dia menjelaskan modus kejahatan para pelaku dengan pancingan seorang wanita.
“Empat tersangka kami amankan bersama barang bukti,” jelas Iptu Yogie.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).(pkl1/adit)
Sumber: jpnn.com