Kasus Pembuangan Bayi ke Pinggir Kali Ciliwung, Pelaku Akan Dinikahkan di Polsek Jaktim

Kasus Pembuangan Bayi ke Pinggir Kali Ciliwung, Pelaku Akan Dinikahkan di Polsek Jaktim
0 Komentar

sumedangekspres – Kini memasuki babak baru, kasus pembuangan bayi di pinggir kali Ciliwung oleh MS (19).

Rencananya akan segera dinikahkan pelaku yang kini telah ditahan polisi itu dengan pria yang menghamilinya di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (7/6/2022).

Berdasarkan informasi yang dia terima, hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Baca Juga:Cabuli Anak Tiri Sendiri, Seorang Ayah Di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 MiliarSopir Truk Mengaku Korban Begal Dibuang di Bogor Ternyata Rekayasa

“Kasusnya (pembuangan anak) sudah ditangani oleh Polres setempat, dan hubungannya kedua anak ini, lelaki dan perempuan sudah dilakukan mediasi secara kekeluargaan dan informasi yang saya terima, akan segera dinikahkan,” kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, bayi yang dibuang oleh MS akhirnya dirawat oleh orangtua pelaku yang tinggal di rumah susun (rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Pengelola rusun itu, diketahui berniat memutus kontrak dengan orangtua MS, karena anaknya telah melakukan tindak kriminal dengan membuang bayi itu. Orangtua MS yang telah tinggal di rusun itu sekian lama menolak untuk pindah.

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta ingin membantu mencarikan solusi dan titik tengah dari perkara tersebut.

“Jadi kami akan bijak menanganinya membantunya supaya tidak ada masalah dan keributan di kemudian hari,” ujar Riza.

Diusir dari rusun Amran (50), ayah dari MS, beserta istri dan cucunya kini terancam diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS). Hal tersebut diketahui berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada 27 Juni 2022.

Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, surat bernomor 3915/RR.02.01 itu berisi tentang pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian.

Dirinya pun mempertanyakan alasan pihak pengelola rusun mengusir keluarganya.

Padahal, ia sedang mengurus cucunya yang baru lahir.

Baca Juga:Guru SD Cabuli Murid Saat Jam Pelajaran, Pelaku DitangkapKasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Sudah Terjadi sejak 2009, Namun Tak Dilaporkan

Adapun cucu itu merupakan bayi yang dibuang di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.

Arman menduga, ia dan keluarganya diminta keluar karena kasus itu.

“Yang saya pertanyakan kepada pihak pengelola kenapa tidak melihat bahwa saya ini sedang mengurus bayi yang jadi permasalahan tadi?” kata Arman.

“Itu bayi kan dibuang ke kali dan sekarang kami merawatnya, melalui kakek dan neneknya, kok sekarang kami malah diusir?” tutur dia.

0 Komentar