Arman mengatakan, pihak pengelola rusun seharusnya memberikan solusi, bukan malah mengusir.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah pun kemudian buka suara.
Ia mengatakan, permintaan agar keluarga Amran dikeluarkan itu sudah dilayangkan warga ke pihaknya sejak pertengahan Juni 2022.
Baca Juga:Cabuli Anak Tiri Sendiri, Seorang Ayah Di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 MiliarSopir Truk Mengaku Korban Begal Dibuang di Bogor Ternyata Rekayasa
Dwiyanti mengatakan, banyak warga rusun yang memberikan pesan singkat melalui WhatsApp kepadanya selaku pengelola dari Rusun Jatinegara Barat.
“Banyak warga Rusun yang WA (WhatsApp) ke saya. Minta pertanggungjawaban sebagai pengelola, karena ini kasus kriminal,” kata Dwiyanti.
Isi pesan WhatsApp yang dikirimkan penghuni Rusun tempat keluarga MS tinggal tersebut di antaranya “kenapa pihak pengelola tidak menindak tegas dengan mengosongkan hunian”.
Kemudian, “Mohon sebagai pengelola harus membersihkan segala bentuk kriminal. Apa lagi ini perbuatan maksiat dan biadab. Saya ingin Rusun benar-benar bersih dari segala bentuk kejahatan”.
Para penghuni rusun yang melayangkan protes meminta keluarga MS diusir karena menganggap tindakan MS melahirkan bayi di toilet rusun lalu membuang korban sudah mengganggu kenyamanan.
Dwiyanti pun mengatakan, pihaknya lalu menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
