Cabuli Anak Tiri Sendiri, Seorang Ayah Di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

Cabuli Anak Tiri Sendiri, Seorang Ayah Di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar
0 Komentar

sumedangekspres – Telah terjadi kasus di Semarang seorang ayah cabuli anak tiri sendiri dan dihukum 16 tahun serta di denda Rp 1 miliar.

Jika seorang ayah yang cabuli anak tiri sendiri tidak membayar denda Rp 1 miliar, maka akan diganti dengan kurunga selama 6 buan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider,” kata Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo dalam sidang di Semarang, Rabu,.

Baca Juga:Sopir Truk Mengaku Korban Begal Dibuang di Bogor Ternyata RekayasaGuru SD Cabuli Murid Saat Jam Pelajaran, Pelaku Ditangkap

Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa seorang ayah cabuli anak tiri sendiri telah merusak masa depan korban yang berinisial A, dalam pertimbangannya.

“Selain itu, korban kasus anak tiri dicabuli ayahnya terdakwa seharusnya dijaga dan tidak sampai mengalami perbuatan yang akhirnya dialaminya tersebut.” katanya.

Selain itu, hakim dalam pertimbangannya juga menyebutkan antara terdakwa dengan ibu kandung korban yang tersangkut dengan tidak asusila yang terjadi itu adanya surat perjanjian damai.

Karena perkara sudah memasuki metode persidangan, hukum pun menilai surat tersebut yang harus dikesampingkan.

Hakim memberi kesempatan kepada jaksa ataupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutannya, atas keputusan tersebut.

Demikian penjelasan peristiwa yang keji itu. (Pkl2/Nina)

Sumber: kalbar.suara.com

0 Komentar