Guru SD Cabuli Murid Saat Jam Pelajaran, Pelaku Ditangkap

Guru SD Cabuli Murid Saat Jam Pelajaran, Pelaku Ditangkap
0 Komentar

sumedangekspres – Sat Reskrim Polres Semarang menangkap kasus seorang guru sekolah dasar negeri atau SD melakukan cabuli kepada murid. Sejak Mei 2022, dan korban masih kelas V pelaku tersebut melakukan aksinya.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengungkapkan, bahwa korban guru SD cabuli murid berinisal K dan berumur 14 tahun, sedangkan pekalunya berinisial SS serta berusia 36 tahun.

“Guru tersebut berbuat cabul sejak korban kelas V hingga sekitar Mei 2022,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Sudah Terjadi sejak 2009, Namun Tak DilaporkanJelang Idul Adha, MS Alami Penurunan Penumpang

Ketiak Jam pelajaran SS yaitu guru SD cabuli murid dengan aksi menyentuh dada korban pada Mei 2020, ungkap Yovan.

Untuk mengantar kartu Keluarga dengan dalih keperluan kenaikan kelas, Korban diminta berkunjung ke rumah pelaku pada bulan Juni 20222.

“Di rumah pelaku SS melakukan kembali perbuatannya dengan ancaman kepada korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun,” paparnya.

Tidak berhenti hanya di situ, pelaku mengundang korban serta melakukan pencabulan dan memberi uang Rp 100
000, saat korban sudah kelaw VII atau SMP.

Ibu korban yang bekerja sebagai buruh, merasa curiga dengan perilaku anaknya karena saat didekati guru pria seperti trauma. “Lalu saat dibujuk, korban menceritakan kejadian yang dialaminya,” kata Yovan.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polres Semarang dan saat ini ditangani Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E Undang undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang,” terangnya. (Pkl2/Nina)

Sumber: regional.kompas.com

0 Komentar