Perjalanan Kasus Medina Zein hingga Dijemput Paksa Polisi

Perjalanan Kasus Medina Zein hingga Dijemput Paksa Polisi
0 Komentar

sumedangekspres – Selebgram sekaligus pengusaha Medina Zein dijemput paksa polisi setelah mangkir dari panggilan sebagai tersangka. Medina Zein dijemput paksa di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (7/7/2022).

Dalam rangka pelimpahan berkas perkara tahap dua dalam kasus pencemaran nama baik, Medina Zein pun dijemput secara paksa oleh polisi.

Medina Zein kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengamatan Kompas.com, Medina Zein tiba di Mapolda Metro Jaya pada Kamis Sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:Kronologi Dicky Topan Pemain Sinetron Si Entong Meninggal, Permintaan Terakhir Diungkap Sang IbuAborsi Bayi, Sepasang Kekasih Di Hukum Seumur Hidup Di Bengkulu

Selebgram itu turun dari mobil mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah, sambil didampingi oleh penyidik.

Ketika tiba di Mapolda Metro Jaya, tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Medina Zein. Dia hanya tertunduk sambil berjalan menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Medina Zein sebelumnya terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk periksa kesehatan, kemudian dilanjutkan giat tahap dua pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel,” ujar Zulpan melalui pesan singkat, Kamis.

Terjerat dua kasus pencemaran nama baik
Menurut Zulpan, penyidik sudah merampungkan penyidikan dua kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka Medina Zein.

Kasus pertama terkait dugaan pencemaran terhadap seorang selebgram bernama Marissya Icha.

Sementara itu, kasus kedua dilakukan kepada Uci Flowdea, seorang pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya.

Baca Juga:5 Tips Simpan Daging Kurban Agar Awet 4 Bulan: Dicuci Atau Tidak?Teks Khutbah Idul Adha 2022: Hikmah Dari Sejarah Dan Prosesi Idul Adha

“Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah dalam kasus laporan korban Marissya Icha,” kata Zulpan.

“Sekaligus juga hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua kasus Medina Zein dalam perkaranya yang lain. Korban atas nama Uci Flowdea terkait pidana pencemaran nama baik,” sambung dia.

Dalam tahapan tersebut, kata Zulpan, tersangka dan barang bukti dalam dugaan kasus pencemaran nama baik itu akan diserahkan dan menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Berawal masalah jual beli tas dengan pelapor
Untuk diketahui, dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Medina Zein berawal dari permasalahan jual beli tas dengan para pelapor.

0 Komentar