sumedangekspres – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mempedalam terkait kasus eksploitasi, distribusi materi pornografi dan kesusilaan dengan korban anak dibawah umur.
Ada 8 grup WhatsApp (WA) pada saat ini masih didalami dan 7 orang lainnya calon tersangka yang masih dalam pengejaran.
Ada 7 orang yang telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY dalam kasus eksploitasi, distribusi materi pornografi, dan kesusilaan dengan korban anak di bawah umur.
Baca Juga:Baru Pulang Dari Kampung, Pria Dibacok Bertubi-tubi Di Tanjung Priok, Pelaku Kejar Korban Sambil Ayunkan Senjata TajamGuru Ngaji Yang Cabuli Murid Pria Di Mojokerto Mengalami Kelainan Seksual
7 orang tersebut adalah pembuat grup tersebut, admin serta anggota 2 grup WhatsApp “GCBH” dan “BBV”.
Penangkapan orang tersebur merupakan pengembangan dari pengungkapan aksi eksibisionis dengan tersangka yang berinisial FAS berumur 27 tahun warga Klaten, Jawa Tengah yang memanfaatkan video call aplikasi WhatsApp (WA) dalam menjalankan beberapa aksinya dengan korban anak yang di bawah umur.
FAS diketahui bahwa mendapatkan nomor calon korban dari grup yang diikutinya.
“Pengembangan informasi, dari grup WhatsApp yang kita sudah lakukan proses penangkapan di sini kita masih mengembangkan lagi terhadap 8 grup WhatsApp percakapan lainnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).
Roberto menyampaikan, masih ada calon tersangka lain dari pengembangan yang dilakukan. Saat ini, masih dilakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
“Diperkirakan masih ada 7 calon tersangka yang masih dalam proses pengejaran di beberapa wilayah juga,” jelasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY saat ini juga masih mendalami dari mana para pelaku mendapatkan nomor-nomor kontak WhatsApp para calon korbannya yang kemudian dibagikan di grup.
Baca Juga:Nikita Mirzani Mengakui Bahwa Kehilangan Banyak Pekerjaannya gara-gara Tuduhan Dalangi PenganiayaanPria Di Bekasi Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri
“Kalau untuk sumber pertama kali nomor ini bisa beredar ini masih kita lakukan pendalaman. Barang bukti masih di laboratorium digital forensik, nanti kita sampaikan,” jelasnya.
Menurut Roberto, nomor-nomor calon korban beredar di grup Facebook. Para tersangka yang sudah ditangkap saat ini merupakan anggota grup Facebook tersebut.
“Nomor-nomor anak-anak ini baru berusia 10 tahun, mereka hanya mempergunakannya ketika sekolah online ketika masa pandemi,” urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menangkap 7 orang dalam kasus eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan dengan korban anak. Dari 7 pelaku, satu orang masih di bawah umur.